Shalat Dzuhur Dengan Niat Shalat Ashar, Memangnya Boleh?
Salah satu rukun dalam shalat ialah niat, yang dilakukan ketika takbiratul ihram.
Kejadian yang terkadang kita alami ialah ketika hendak shalat seperti dzuhur pada saat takbiratul ihram kita berniat dengan shalat ashar ataupun sebaliknya.
Apakah boleh melakukan hal tersebut?
Dan apakah itu niat? Kita bahas dulu ya apa yang dimaksud dengan niat…
Pengertian Niat
Niat merupakan salah satu rukun dalam shalat, yaitu rukun qalbi (diucapakan dalam hati) saat memulai shalat (ketika takbiratul ihram).
النية قصد شيء مقترنا بفعله
“Niat adalah bermaksud mengerjakan sesuatu (pekerjaan), sambil dibarengi dengan melakukan sesuatu (pekerjaan) itu”.
Sedang tempatnya niat itu terdapat di dalam hati.
Adapun yang Diwajibkan Dalam Niat Ada 3 yaitu:
- Qasad (قصد): Menyebutkan niat atau bermaksud shalat (اُصلي)
- Niat fardhiyah (نية الفرضية): Menyebutkan kewajiban shalat tersebut
- Ta’yin (تعيين): Menyebut atau menentukan nama shalat-nya, misalnya dzuhur.
Tingkatan shalat di dalam niat
Shalat Fardhu
Yang harus dihadirkan dalam shalat fardhu ada tiga hal, yaitu sebagai berikut :
- Niat atau bermaksud shalat (اُصلي)
- Menyebut kefardhuan shalat tersebut (فرض)
- Menyebut atau menentukan nama shalat-nya, misalnya shalat dzuhur (ظهر)
Shalat Sunnah yang Mempunyai Waktu Tertentu
Yaitu shalat-shalat yang dikerjakan pada waktu tertentu, seperti: qabliyyah, ba’diyah, witir, hari raya, dhuha dan lain-lain.
Dalam niat shalat tersebut yang wajib dihadirkan dalam hati ada dua, yaitu:
- Niat atau qasad (اُصلي)
- Menyebut nama shalat, seperti shalat qabliyyah dzuhur (قبلية الظهر)
Contoh niat shalat qabliyyah dzuhur
اصلي قبلية الظهر
Artinya : “Aku niat shalat qabliyyah dzuhur”
Shalat Sunnah Mutlak
Yaitu shalat yang tidak terikat dengan waktu (boleh dilakukan kapan saja). Jika yang dilakukan shalat seperti itu maka yang harus dihadirkan dalam hati adalah maksud atau niat saja.
Contoh:
اُصلي
Artinya : “Aku niat shalat”
Kaidah Fiqh
ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل
“Sesuatu yang memerlukan penentuan (ta’yin), maka kesalahan dalam memberikan penentuan menyebabkan batal”
Contoh kejadian :
Seseorang yang melakukan shalat dzuhur dengan niat ashar atau sebaliknya, maka shalat-nya tersebut tidak sah. Karena, ketika niat shalat, wajib ta’yin yaitu menyebut atau menentukan shalat-nya.
Refferensi Kitab
al-Bayjuri, S. I. (2007). Hasyiah al-Bayjuri Ala’ Ibn Qosim. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.