Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj

Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj

Di antara fondasi keimanan dalam Islam, terdapat peristiwa-peristiwa besar yang bukan hanya layak diyakini, tetapi wajib diimani tanpa ragu. Salah satunya adalah peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Peristiwa ini bukan sekadar kisah perjalanan luar biasa, melainkan titik temu antara langit dan bumi yang melahirkan kewajiban terbesar bagi umat Islam, yaitu salat. Karena itulah, para ulama menempatkan Isra Mikraj sebagai bagian penting dari akidah Ahlusunah wal Jamaah.

Sementara itu, peristiwa Isra Mikraj yang dialami Nabi Muhammad saw. merupakan bagian dari mukjizat, yakni tanda luar biasa yang Allah anugerahkan kepada para nabi sebagai penguat kebenaran risalah mereka. Adapun mukjizat menurut Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah ad-Dasuqi ala Syarh Umm al-Barahin, (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2012), h. 307., seorang pakar teolog Sunni terkemuka, mendefinisikan mukjizat dengan:

أَمْرٌ خَارِقٌ لِلْعَادَةِ مَقْرُونٌ بِالتَّحَدِّي مَعَ عَدَمِ الْمُعَارَضَةِ

“Kejadian yang melampaui batas-batas kebiasaan (keumuman), didahului dengan pengakuan sebagai seorang nabi, dan tanpa ada tandingan.”

Berdasarkan pengertian tersebut, tidak mengherankan apabila para nabi dan rasul dianugerahi keistimewaan-keistimewaan yang berada di luar jangkauan nalar manusia pada umumnya, termasuk peristiwa Isra Mikraj yang menjadi manifestasi nyata dari mukjizat kenabian. Oleh karena itu, sikap terpenting bagi kaum beriman bukanlah mempertanyakannya dengan logika semata, melainkan mengimaninya sebagai peristiwa yang benar dan nyata berdasarkan keimanan kepada kekuasaan Allah Swt.

Syaikh Ibrahim bin Ibrahim bin Hasan al-Laqqani al-Maliki menegaskan kewajiban mengimani Isra Mikraj dalam nadzam Jauhar at-Tauhid melalui bait:

وَاجْزِمْ بِمِعْرَاجِ النَّبِيِّ كَمَا رَوَوْا


“Dan yakinlah dengan sepenuh keyakinan akan peristiwa Mikrajnya Nabi sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh para ulama.”

Bait ini kemudian dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Tuhfah al-Murid (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2014, hlm. 181). Beliau menerangkan bahwa yang dimaksud dengan keyakinan tersebut adalah meyakini sepenuhnya bahwa Nabi Muhammad saw. benar-benar diangkat naik ke tujuh lapis langit hingga Sidratul Muntaha, bahkan sampai ke tempat yang Allah kehendaki, setelah sebelumnya beliau diperjalankan (Isra) dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dengan mengendarai Buraq, ditemani Malaikat Jibril di sebelah kanan dan Malaikat Mikail di sebelah kiri. Semua itu harus diyakini sebagai peristiwa yang benar-benar terjadi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh para ahli hadis, tafsir, dan sejarah.

Kitab Tuhfathul Murid Hal. 181 Cetkan DKIslamiyah

Tidak berhenti pada penegasan kewajiban iman, Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab yang sama juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi orang yang mengingkari peristiwa Isra Mikraj. Menurut beliau, peristiwa Isra, yaitu perjalanan Nabi dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, telah ditetapkan kebenarannya oleh Al-Qur’an, hadis, dan ijmak seluruh umat Islam. Karena itu, siapa pun yang mengingkarinya maka dihukumi kafir.

Adapun peristiwa Mikraj, yaitu naiknya Nabi dari Masjidil Aqsa ke tujuh lapis langit, ditetapkan melalui hadis-hadis yang masyhur. Demikian pula perjalanan beliau ke surga, lalu ke tempat yang disebut al-mustawā, atau ke ‘Arsy, atau ke batas tertinggi alam di atas ‘Arsy—semua ini memang menjadi wilayah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, karena riwayat tentang bagian ini tergolong hadis ahad (tidak mutawatir), maka orang yang mengingkarinya tidak dihukumi kafir, tetapi dinilai fasik atau berdosa besar.

Berbeda dengan pendapat di atas, Imam al-Alusy dalam kitab tafsirnya (Ruh al-Bayan) menjelaskan bahwa meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan secara tegas peristiwa Mikraj Nabi, namun hadis-hadis yang menceritakan Mikraj banyak diriwayatkan oleh para ulama dengan jalur yang sangat kuat dan dapat dipercaya (mutawatir). Karena itu, kebenaran peristiwa Mikraj sudah tidak bisa diragukan lagi.

Atas dasar tersebut, para ulama besar yang ahli—dalam meneliti hukum besertaan dengan dalilnya—juga menghukumi kafir bagi orang yang mengingkari peristiwa Mikraj. Sebab, mengingkari terjadinya Mikraj sama artinya dengan mendustakan kabar yang disampaikan langsung oleh Rasulullah saw.

Penutup

Dari penjelasan para ulama tersebut, menjadi terang bahwa Isra Mikraj bukan sekadar kisah sejarah, melainkan bagian dari bangunan akidah seorang Muslim. Mengimaninya adalah bentuk kepatuhan terhadap wahyu dan tradisi keilmuan Islam yang bersambung hingga para ulama. Barang siapa meneguhkan keyakinannya kepada Isra Mikraj, maka sesungguhnya ia sedang meneguhkan imannya kepada Allah, Rasul-Nya, serta kebenaran ajaran Islam secara utuh. Sebab, iman yang kokoh tidak dibangun di atas keraguan, melainkan di atas keyakinan yang bersandar pada dalil dan bimbingan para ulama.

Referensi

Al-Alusy, Syihabuddin Sayid mahmud. Beirut: Ihya at-Turats al-Arabi, t.t.

Al-Baijuri, Ibrahim. Tuhfah al-Murid ‘ala Jauharat at-Tauhid. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2014.

Ad-Dasuqi, Muhammad bin Ahmad. Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala Syarh Umm al-Barahin. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2012.

Bagikan ke: