Syarat-Syarat Shalat Menurut Ulama Syafi’iyah
Shalat merupakan ibadah yang paling utama dalam Islam setelah syahadat. Ia menjadi tiang agama, dan tidak sah Islam seseorang tanpa menegakkan shalat. Karena begitu pentingnya shalat, para ulama menjelaskan bahwa ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mendirikannya. Syarat ini harus terpenuhi terlebih dahulu, karena tanpa itu shalat menjadi tidak sah meskipun dikerjakan dengan penuh khusyuk.
Dalam kitab Sullamul Munajah karya Syekh Nawawi al-Bantani serta Safinatus Sholah karya Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya, disebutkan bahwa syarat shalat berjumlah dua belas. Berikut penjelasan masing-masing syarat tersebut:
1. Suci dari Najis pada Pakaian, Badan, dan Tempat
Seseorang yang hendak shalat wajib memastikan bahwa pakaian yang dikenakan, tubuhnya, serta tempat yang digunakan untuk shalat terbebas dari najis. Najis yang dimaksud misalnya kencing, kotoran, darah, muntah, bangkai, anjing, babi, serta turunannya. Jika terkena, wajib disucikan hingga hilang bau, warna, dan rasanya. Bahkan khusus najis anjing dan babi, harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah yang suci.

2. Bersuci dengan Wudhu atau Mandi Wajib
Syarat berikutnya adalah suci dari hadas kecil maupun besar. Hadas kecil disucikan dengan wudhu, sedangkan hadas besar disucikan dengan mandi junub. Rukun wudhu mencakup enam hal, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan berurutan. Sedangkan mandi wajib dilakukan dengan niat serta meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk bagian-bagian tersembunyi.
3. Masuk Waktu Shalat
Shalat hanya sah apabila dilakukan pada waktunya. Lima waktu shalat telah ditentukan: Zuhur dimulai saat matahari tergelincir, Asar ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya, Magrib ketika matahari terbenam, Isya saat hilangnya mega merah, dan Subuh ketika fajar shadiq muncul. Melakukan shalat di luar waktunya tanpa uzur syar’i adalah dosa besar.
4. Menutup Aurat
Aurat laki-laki dalam shalat adalah bagian antara pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Penutup aurat harus menutupi warna kulit dan bersifat layak sebagai pakaian. Menutup aurat ini tidak hanya syarat sah shalat, melainkan juga bagian dari adab kesopanan dalam beribadah.
5. Menghadap Kiblat

Orang yang shalat wajib menghadap kiblat, yaitu Ka’bah di Masjidil Haram. Bagi orang yang tidak melihat Ka’bah secara langsung, cukup menghadap arahnya. Pengecualian diberikan bagi orang yang shalat dalam keadaan takut atau tidak memungkinkan, misalnya di medan perang atau perjalanan darurat.
6. Beragama Islam
Syarat sah shalat berikutnya adalah orang yang shalat haruslah seorang muslim. Shalat orang kafir tidak sah dan tidak diterima.
7. Berakal
Shalat hanya diwajibkan bagi orang yang berakal. Karena itu, orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz tidak dibebani kewajiban shalat.
8. Suci dari Haid dan Nifas
Bagi perempuan, syarat sah shalat adalah suci dari haid dan nifas. Perempuan yang sedang dalam keadaan haid atau nifas haram mengerjakan shalat dan tidak wajib mengqadhanya, kecuali jika ia telah suci sebelum waktu shalat habis.
9. Meyakini Kewajiban Shalat
Orang yang shalat harus meyakini bahwa shalat fardu hukumnya wajib. Jika ada keraguan atau menganggapnya hanya sunnah, maka shalatnya tidak sah.
10. Tidak Menganggap Rukun Shalat sebagai Sunnah
Setiap rukun shalat, seperti berdiri, membaca Al-Fatihah, ruku’, sujud, dan lainnya, wajib diyakini sebagai rukun dalam shalat. Jika seseorang menganggap rukun itu hanya sunnah, maka shalatnya batal.
11. Menjauhi Pembatal Shalat
Selama shalat berlangsung, wajib menghindari segala hal yang membatalkannya, misalnya berbicara, makan, minum, banyak bergerak tanpa kebutuhan, atau menambah rukun dengan sengaja.
12. Mengetahui Tata Cara Shalat
Terakhir, orang yang shalat wajib mengetahui urutan perbuatan dalam shalat, mulai dari takbiratul ihram hingga salam. Tanpa pengetahuan ini, seseorang bisa salah dalam melaksanakan rukun dan syarat shalat.
Penutup
Dari penjelasan di atas, tampak jelas bahwa syarat-syarat shalat sangat erat kaitannya dengan kebersihan, kesucian, keyakinan, serta ilmu. Hal ini menegaskan bahwa shalat bukan sekadar gerakan fisik, melainkan ibadah yang menuntut kesadaran penuh, ilmu, dan kesiapan hati. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, shalat kita akan sah dan diharapkan diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
Referensi
- Nawawi, M. (2008). Sullamul Munajah. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.