Shalat berjamaah merupakan shalat yang dilakukan bersama-sama, paling sedikit itu terdiri dari imam dan seorang makmum. Adapun hukum shalat berjamaah ialah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Berdasarkan hadist muttafaq alaih :
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian selisih dua puluh tujuh derajat (shalat)”. (HR. Muslim)
Sedangkan Imam An-Nawawi berkata:
“Menurut pendapat Ashah1, shalat berjama’ah dalam shalat ada’ (tunai) hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki baligh, merdeka dan bermukim. Dimaksudkan agar dapat menambah syiar ditempat didirikan shalat berjama’ah. Sedangkan menurut Imam Ahmad mengatakan hukum berjama’ah merupakan fardhu Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan hukum berjama’ah merupakan fardhu ‘ain.
Keutamaan/Fadhilah Shalat Berjama’ah
Ada beberapa keutamaan sholat berjamaah, diantaranya ialah:
- Ada kesempatan menjawab azan-nya muadzzin
- Akan berangkat pagi-pagi untuk berjama’ah awal waktu
- Malaikat memintakan ampun dan menjadi saksi
- Akan aman dari lupa
- Melahirkan syiar islam
- Tolong menolong dalam ketaatan
- Bisa mendapati takbiratul ihramnya imam
- Menjadikan syetan marah atas perkumpulan dalam ibadah
- Terjadi saling menjaga waktu-waktu shalat
- Bisa menjawab imam ketika imam mengucapkan “sami’ allahu li man hamidah” dan banyak lagi.
Kisah Tertinggal Shalat Berjama’ah
Sayyidina Umar bin Khattab RA dikenal sebagai sosok yang rajin beribadah dan tidak pernah absen dari shalat berjama’ah Bersama Rasulullah. Meski demikian, Sayyidina Umar bin Khattab RA pernah sekali ketinggalan shalat jama’ah, beliau sempat lalai di kebun kurmanya. Saat beliau tertinggal, yang dilakukannya benar-benar menggetarkan. Kisah ini tercantum dalam kitab Anisul Mu’minin karya Shafuk Sa’dullah Al-Mukhtar, yang diriwayatkan oleh putra beliau, Abdullah bin Umar RA.
Suatu hari, Sayyidina Umar bin Khattab RA pergi ke kebun kurma, setelah merasa cukup mengurusi kebunnya, Sayyidina Umar bin Khattab RA pulang ke rumahnya.
Saat dalam perjalanan pulang, Sayyidina Umar bin Khattab RA melihat sejumlah orang telah selesai shalat jama’ah ashar.
Seketika itu, Sayyidina Umar bin Khattab RA berucap, “Inna lillahi wa Inna ilaihi roji’un, aku ketinggalan shalat jama’ah.” Sayyidina Umar bin Khattab RA melanjutkan ucapannya didepan orang-orang, beliau pun menyatakan menyedekahkan kebunnya,. “Saksikanlah, mulai sekarang aku sedekahkan kebunku untuk orang-orang miskin” ucap Sayyidina Umar bin Khattab RA.
Sayyidina Umar bin Khattab RA meniatkan sedekah itu sebagai bentuk pembayaran kafarat2 atau semacam denda karena tertinggal shalat jama’ah.
Demikianlah kisahnya Sayyidina Umar bin Khattab RA Ketika tertinggal shalat berjama’ah.
Bagaimana dengan kita?
Setelah mendengar kisah Sayyidina Umar bin Khattab RA, apakah masih ingin bermalas-malasan shalat berjama’ah?
Yuk kita biasakan shalat berjama’ah.
- Ashah: Menunjukkan bahwa perbedaan ashhab Syafi’i yang keluar dari kaidah-kaidah Imam Syafi’i. Ini pendapat rojih(kuat) karena kuatnya dalil. ↩︎
- Kafarat: denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau ingkar janji.↩︎
Referensi Kitab
Al-Bakri, S. (2007). Hasyiah I’anah Ath-Thalibin. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.