Posted on Leave a comment

Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj

Di antara fondasi keimanan dalam Islam, terdapat peristiwa-peristiwa besar yang bukan hanya layak diyakini, tetapi wajib diimani tanpa ragu. Salah satunya adalah peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Peristiwa ini bukan sekadar kisah perjalanan luar biasa, melainkan titik temu antara langit dan bumi yang melahirkan kewajiban terbesar bagi umat Islam, yaitu salat. Karena itulah, para ulama menempatkan Isra Mikraj sebagai bagian penting dari akidah Ahlusunah wal Jamaah.

Sementara itu, peristiwa Isra Mikraj yang dialami Nabi Muhammad saw. merupakan bagian dari mukjizat, yakni tanda luar biasa yang Allah anugerahkan kepada para nabi sebagai penguat kebenaran risalah mereka. Adapun mukjizat menurut Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah ad-Dasuqi ala Syarh Umm al-Barahin, (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2012), h. 307., seorang pakar teolog Sunni terkemuka, mendefinisikan mukjizat dengan:

أَمْرٌ خَارِقٌ لِلْعَادَةِ مَقْرُونٌ بِالتَّحَدِّي مَعَ عَدَمِ الْمُعَارَضَةِ

“Kejadian yang melampaui batas-batas kebiasaan (keumuman), didahului dengan pengakuan sebagai seorang nabi, dan tanpa ada tandingan.”

Berdasarkan pengertian tersebut, tidak mengherankan apabila para nabi dan rasul dianugerahi keistimewaan-keistimewaan yang berada di luar jangkauan nalar manusia pada umumnya, termasuk peristiwa Isra Mikraj yang menjadi manifestasi nyata dari mukjizat kenabian. Oleh karena itu, sikap terpenting bagi kaum beriman bukanlah mempertanyakannya dengan logika semata, melainkan mengimaninya sebagai peristiwa yang benar dan nyata berdasarkan keimanan kepada kekuasaan Allah Swt.

Syaikh Ibrahim bin Ibrahim bin Hasan al-Laqqani al-Maliki menegaskan kewajiban mengimani Isra Mikraj dalam nadzam Jauhar at-Tauhid melalui bait:

وَاجْزِمْ بِمِعْرَاجِ النَّبِيِّ كَمَا رَوَوْا


“Dan yakinlah dengan sepenuh keyakinan akan peristiwa Mikrajnya Nabi sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh para ulama.”

Bait ini kemudian dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Tuhfah al-Murid (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2014, hlm. 181). Beliau menerangkan bahwa yang dimaksud dengan keyakinan tersebut adalah meyakini sepenuhnya bahwa Nabi Muhammad saw. benar-benar diangkat naik ke tujuh lapis langit hingga Sidratul Muntaha, bahkan sampai ke tempat yang Allah kehendaki, setelah sebelumnya beliau diperjalankan (Isra) dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dengan mengendarai Buraq, ditemani Malaikat Jibril di sebelah kanan dan Malaikat Mikail di sebelah kiri. Semua itu harus diyakini sebagai peristiwa yang benar-benar terjadi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh para ahli hadis, tafsir, dan sejarah.

Kitab Tuhfathul Murid Hal. 181 Cetkan DKIslamiyah

Tidak berhenti pada penegasan kewajiban iman, Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab yang sama juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi orang yang mengingkari peristiwa Isra Mikraj. Menurut beliau, peristiwa Isra, yaitu perjalanan Nabi dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, telah ditetapkan kebenarannya oleh Al-Qur’an, hadis, dan ijmak seluruh umat Islam. Karena itu, siapa pun yang mengingkarinya maka dihukumi kafir.

Adapun peristiwa Mikraj, yaitu naiknya Nabi dari Masjidil Aqsa ke tujuh lapis langit, ditetapkan melalui hadis-hadis yang masyhur. Demikian pula perjalanan beliau ke surga, lalu ke tempat yang disebut al-mustawā, atau ke ‘Arsy, atau ke batas tertinggi alam di atas ‘Arsy—semua ini memang menjadi wilayah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, karena riwayat tentang bagian ini tergolong hadis ahad (tidak mutawatir), maka orang yang mengingkarinya tidak dihukumi kafir, tetapi dinilai fasik atau berdosa besar.

Berbeda dengan pendapat di atas, Imam al-Alusy dalam kitab tafsirnya (Ruh al-Bayan) menjelaskan bahwa meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan secara tegas peristiwa Mikraj Nabi, namun hadis-hadis yang menceritakan Mikraj banyak diriwayatkan oleh para ulama dengan jalur yang sangat kuat dan dapat dipercaya (mutawatir). Karena itu, kebenaran peristiwa Mikraj sudah tidak bisa diragukan lagi.

Atas dasar tersebut, para ulama besar yang ahli—dalam meneliti hukum besertaan dengan dalilnya—juga menghukumi kafir bagi orang yang mengingkari peristiwa Mikraj. Sebab, mengingkari terjadinya Mikraj sama artinya dengan mendustakan kabar yang disampaikan langsung oleh Rasulullah saw.

Penutup

Dari penjelasan para ulama tersebut, menjadi terang bahwa Isra Mikraj bukan sekadar kisah sejarah, melainkan bagian dari bangunan akidah seorang Muslim. Mengimaninya adalah bentuk kepatuhan terhadap wahyu dan tradisi keilmuan Islam yang bersambung hingga para ulama. Barang siapa meneguhkan keyakinannya kepada Isra Mikraj, maka sesungguhnya ia sedang meneguhkan imannya kepada Allah, Rasul-Nya, serta kebenaran ajaran Islam secara utuh. Sebab, iman yang kokoh tidak dibangun di atas keraguan, melainkan di atas keyakinan yang bersandar pada dalil dan bimbingan para ulama.

Referensi

Al-Alusy, Syihabuddin Sayid mahmud. Beirut: Ihya at-Turats al-Arabi, t.t.

Al-Baijuri, Ibrahim. Tuhfah al-Murid ‘ala Jauharat at-Tauhid. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2014.

Ad-Dasuqi, Muhammad bin Ahmad. Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala Syarh Umm al-Barahin. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2012.

Posted on Leave a comment

Isra Mikraj dalam Satu Ayat: Tafsir, Hikmah, dan Kemuliaan Rasulullah

Setiap ayat dalam Al-Qur’an mengandung makna yang sangat dalam. Salah satu buktinya terlihat dari perjalanan spiritual Sayyidina Umar bin Khattab, yang masuk Islam setelah tersentuh dan terkesan mendengar ayat-ayat suci Al-Quran yang dibacakan oleh adiknya, Fatimah.

Dalam bulan Rajab ini, ayat yang paling sering didengar dan dikumandangkan dalam pengajian atau acara Peringatan Isra Mikraj adalah surat Al-Isra’ ayat: 1 yang berbunyi:

سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِه لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَه لِنُرِيَه مِنْ اٰيٰتِنَا اِنَّه هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ 

“Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Isra’: 1)

Tapi, tahukah kamu apa saja kandungan makna yang tersimpan dalam ayat tersebut? Berikut penjelasannya yang diambil dari kitab tafsir-tafsir ulama yang sebagian besar diambil dari kitab Hasyiyah as-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain (cet. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, hal. 298-299).

1. Kata “بِعَبْدِه”

Mengapa dalam ayat ini yang digunakan kata ‘abd (hamba), bukan rasul, nabi, atau sebutan lain yang lebih menunjukkan status kenabian beliau?

Pertanyaan ini dijelaskan dalam Hasyiyah as-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain pada penafsiran kata “بِعَبْدِهِ” bahwa hal ini merupakan isyarat bahwa sifat sebagai hamba adalah sifat yang paling khusus dan paling mulia. Sebab, apabila hubungan seorang hamba dengan Tuhannya benar dan murni, sehingga ia tidak menyekutukan-Nya dengan siapa pun dalam ibadah kepada-Nya, maka sungguh ia telah meraih kemenangan dan kebahagiaan. Oleh karena itu, Allah menyebut Nabi dengan sebutan hamba dalam berbagai maqam yang mulia, sebagaimana dalam ayat ini.

2. Kata “لَيْلًا”

Dalam Tafsir al-Jalalain (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hal. 258) dijelaskan bahwa adapun faidah kata “لَيْلًا” di-nashab-kan menjadi dzarf (menunjukan makna waktu), karena sebagai isyarat bahwa durasi terjadinya Isra (perjalanan malam) itu pendek. Lebih lanjut, dalam Hasyiyah as-Shawi bahwa yang dimaksud durasi pendek tersebut ada yang mengatakan kurang lebih selama empat jam, ada juga yang mengatakan tiga jam dan ulama lain (termasuk Imam as-Subky) berpendapat bahwa terjadinya hanya sekejap saja (lahdzah).

3. Kata “الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ”

Sedangkan yang dimaksud “الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ” adalah Mekah. Lebih spesifik, as-Shawi menjelaskan terdapat dua pendapat terkait posisi Baginda Nabi ketika di-Isra’ kan. Terdapat dua pendapat terkait posisi Nabi saat Isra: sebagian ulama menyebut beliau sedang tidur di Masjidil Haram, sementara yang lain menyatakan beliau sedang berada di kediaman Ummu Hani’. Jika kita berpijak pada pendapat kedua, Syaikh as-Shawi menjelaskan bahwa pada waktu itu, Rasulullah dibawa oleh Malaikat menuju ke Masjid. Setelah itu para Malaikat membedah dadanya Nabi, kemudian Buraq datang dan Malaikat meletakkan Rasulullah di atasnya.

Selain itu, as-Shawi juga menjelaskan kondisi masjid pada waktu tidak seluas pada zaman sekarang, tetapi hanya sebatas tempat untuk berthawaf, baru kemudian para khalifah setelahnya memperluas wilayah masjid. Adapun orang yang pertama kali memperluas Masjidil Haram adalah Umar bin Khattab.

4. Kata “اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا”

Adapun yang dimaksud “اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا” menurut as-Shawi, bahwa Masjidil Aqsa adalah masjid pertama yang dibangun di bumi setelah Ka’bah. Masjid ini dibangun oleh Nabi Adam setelah Ka’bah dibangun selama empat puluh tahun. Sedangkan hikmah perjalanan Isra ke Baitul Maqdis adalah untuk menunjukkan kemuliaannya di atas seluruh nabi dan rasul, karena pada waktu itu, beliau salat menjadi imam bagi mereka di tempat mereka berada.

Selain itu, Imam al-Alusy dalam kitab tafsirnya, Ruh al-Ma’ani (CD. Juz. 8 hal. 11)menjelaskan bahwa ada 5 kendaraan (tingkatan) pada malam Isra:

  1. Buraq menuju Baitul Maqdis.
  2. Mi’raj dari Baitul Maqdis menuju langit dunia.
  3. Sayap-sayap malaikat dari langit dunia hingga langit ketujuh.
  4. Sayap Jibril as. dari langit ketujuh hingga Sidratul Muntaha.
  5. Yang kelima adalah sayap (terakhir) dari Sidratul Muntaha hingga “dua busur” (jarak dekat dengan Arasy).

Imam al-Alusy juga menjelaskan bahwa: Hikmah dari perjalanan ini adalah untuk menunjukkan kemuliaan Nabi Muhammad saw., meskipun Allah swt. sebenarnya mampu memindahkan beliau ke mana pun dalam sekejap. Selain itu, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa hanya Buraq yang mengantar baginda Nabi dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa.

Jika disimpulkan menurut Imam al-Alusy, dalam peristiwa Isra’ Mi’raj, Rasulullah saw. menempuh sepuluh tingkatan perjalanan: tujuh lapis langit, tingkatan kedelapan Sidratul Muntaha, tingkatan kesembilan tempat terdengarnya suara pena-pena takdir (al-qalam), dan tingkatan kesepuluh hingga Arsy.

Dengan demikian, ayat ini tidak hanya mencatat perjalanan mukjizat Nabi Muhammad saw., tetapi juga mengandung pelajaran tentang kedudukan beliau, keagungan perjalanan spiritual, serta tanda-tanda kekuasaan Allah swt.

Referensi

Al-Mahalli, Jalaluddin, dan Jalaluddin as-Suyuthi. Tafsir al-Jalalain. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah.

Ash-Shawi, Ahmad bin Muhammad. Hasyiyah ash-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Al-Alusi, Mahmud. Ruh al-Ma‘ani fi Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim wa as-Sab‘ al-Matsani. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.

Posted on Leave a comment

Jangan Biarkan Bulan Rajab Berlalu Sia-Sia! Ini 3 Amalan Utamanya

Saat bulan Rajab datang, seolah ada bisikan lembut di hati yang mengingatkan, “Ramadan sudah di depan mata.” Selain menjadi bulan haram (mulia), bulan ini pun menjadi momentum awal untuk memperbaiki diri dan memanaskan kembali semangat ibadah. Sebagai seorang Muslim, inilah saat yang tepat untuk mulai meningkatkan kualitas iman melalui amalan-amalan yang dianjurkan oleh syariat. Oleh karena itu, berikut tiga amalan utama yang sebaiknya kita jalankan di bulan Rajab.

1. Menghidupkan malam pertama bulan Rajab

Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i (cet. Dar al-Ma’rifat, juz. 1 hal. 264) menjelaskan bahwa ada beberapa malam yang sebaiknya kita sebagai umat Islam menghidupkannya, berikut penjelasannya:

    وَبَلَغَنَا أَنَّهُ كَانَ يُقَالُ: إِنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِي خَمْسِ لَيَالٍ: فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ، وَلَيْلَةِ الْأَضْحَى، وَلَيْلَةِ الْفِطْرِ، وَأَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبَ، وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ

    Telah sampai kepada kami sebuah kabar bahwa dahulu pernah dikatakan: “Sesungguhnya doa dikabulkan pada lima malam, yaitu: malam Jumat, malam Idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan Rajab, dan malam pertengahan bulan Sya’ban.”

    Adapun arti kata “menghidupkan malam” menurut Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah al-Bayjuri ‘ala Ibn Qosim (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, juz. 1 hal. 583) mengelompokkannya menjadi 3 tingkatan:

      • Derajat paling tinggi: menghidupkan seluruh malam dengan berbagai macam ibadah, seperti salat, membaca Al-Quran, memperbanyak doa dan lainnya.
      • Derajat menengah: Menghidupkan sebagian besar malam dengan ibadah-ibadah tersebut.
      • Derajat paling rendah: Menghidupkan malam dengan menjalankan salat Isya berjamaah dan ada keinginan kuat untuk melaksanakan salat subuh berjamaah.

      2. Memperbanyak bacaan doa ala Rasulullah

      Ketika bulan Rajab tiba, Rasulullah mencontohkan kepada kita doa tatkala memasuki bulan Rajab. Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hal. 269) mengutip hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Anas ra. yang berupa:

      كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَب قَالَ: “اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

      “Apabila bulan Rajab telah masuk, Rasulullah ﷺ berdoa: ‘Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikanlah kami hingga bulan Ramadan”.

      3. Berpuasa

      Syaikh Khatib as-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj (cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz. 2, hal. 127) bahwa salah satu puasa yang paling utama setelah bulan Ramadan adalah puasa pada bulan Rajab.

        أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، ثُمَّ رَجَبُ

        “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharram, kemudian bulan Rajab.”

        Selain itu, dalam kitab Durratun Nāshiḥīn (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hal. 51) dijelaskan secara rinci berbagai keutamaan puasa di bulan Rajab, di antaranya:

        • Puasa 1 hari akan mendapatkan rida Allah Swt.
        • Puasa 2 hari memperoleh kemuliaan yang tidak mampu dihitung oleh penduduk langit dan bumi.
        • Puasa 3 hari akan diselamatkan dari berbagai bencana dunia, azab akhirat, penyakit gila dan kusta, serta fitnah Dajjal.
        • Puasa 7 hari ditutupkan baginya tujuh pintu neraka Jahanam.
        • Puasa 8 hari dibukakan untuknya delapan pintu surga.
        • Puasa 10 hari setiap doa dan permintaannya akan dikabulkan oleh Allah.
        • Puasa 15 hari diampuni seluruh dosa-dosanya yang telah lalu, dan keburukan-keburukannya diganti dengan kebaikan.

        Lebih dari itu, siapa pun yang menambah jumlah puasanya di bulan Rajab, maka Allah pun akan menambah pahala untuknya. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat dan kemurahan Allah bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menghidupkan bulan Rajab dengan ibadah.

        Penutup

        Bulan Rajab adalah kesempatan emas yang sering datang tanpa banyak kita sadari. Ia bukan sekadar lewat dalam kalender, tetapi hadir sebagai pintu awal untuk berubah menjadi lebih baik. Tidak harus langsung sempurna, yang terpenting adalah memulai. Dengan menghidupkan malam-malamnya, memperbanyak doa, dan membiasakan diri berpuasa, semoga langkah kecil kita di bulan Rajab ini menjadi jalan besar menuju Ramadan yang penuh berkah dan ampunan. Karena bisa jadi, Rajab inilah awal dari hijrah hati kita yang sesungguhnya.

        Referensi:

        Al-Baijuri, Ibrahim. Hasyiyah al-Bayjuri ‘ala Ibn Qosim. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2007.

        An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Adzkar An-Nawawiyah. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2004.

        Asy-Syakiri. Al-Khubawi, Usman bin Hasan bin Ahmad. Durratun Nashihin. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2020.

        As-Syafi‘i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Jilid 1. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1990.

        As-Syirbini, Muhammad bin Ahmad al-Khatib. Mughni al-Muhtaj. Jilid 2. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.

        Posted on Leave a comment

        Pentingnya Tawakal Bagi Santri dalam Perjalanan Mencari Ilmu

        Tawakkal adalah sikap hati yang sederhana tetapi mampu mengubah seluruh cara kita menjalani hidup. Banyak orang mengira tawakkal itu berarti pasrah tanpa usaha. Padahal, ajaran Islam menempatkan tawakkal sebagai keseimbangan antara ikhtiar yang sungguh-sungguh dan hati yang bergantung penuh kepada Allah.

        Al-Qur’an mengingatkan, rezeki—dalam bentuk apa pun—selalu berada dalam pengaturan Allah. Namun, rezeki tidak hanya soal harta. Seperti disebutkan dalam QS. Al-Fajr ayat 15–16:

        ﴾فَأَمَّا ٱلْإِنسَٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّيٓ أَكْرَمَنِ ۝ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّيٓ أَهَانَنِ﴿

        Adapun manusia, apabila Tuhannya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kesenangan, ia berkata: ‘Tuhanku telah memuliakanku.’ Namun bila Tuhannya mengujinya dan menyempitkan rezekinya, ia berkata: ‘Tuhanku menghinakanku.’”

        Ayat ini menegur cara pandang manusia: lapang atau sempitnya rezeki bukan ukuran kemuliaan seseorang. Tawakkal mengajarkan agar hati tidak tergantung pada dunia, tetapi pada Allah yang mengatur dunia.

        Dalam dunia pesantren, seorang santri diajarkan agar hatinya tidak disibukkan dengan urusan rezeki, pakaian, bahkan jodoh. Semua itu bukan prioritas utama bagi pencari ilmu. Yang terpenting adalah menjaga hati tetap fokus kepada Allah dan ilmu yang sedang dipelajari. Sebab, siapa yang benar-benar mendalami agama, maka Allah sendiri yang akan mencukupi semua kebutuhannya.

        Syekh az-Zarnuji dalam ta’limul mutaállim (Cet. Dar Al-Kutub al-Islamiyah: Jakarta, hal. 85) mengutip sabda Nabi ﷺ :

        مَن تَفَقَّهَ فِي دِينِ اللهِ كَفَاهُ اللهُ هَمَّهُ وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

        “Barang siapa mendalami agama Allah, niscaya Allah akan mencukupi segala kekhawatirannya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka.”

        Tawakkal dalam Menuntut Ilmu

        Dalam Ta’lim al-Muta’allim, Syaikh Az-Zarnuji menekankan bahwa pencari ilmu harus menjaga hati dari kekhawatiran berlebih tentang rezeki. Orang yang terlalu memikirkan dunia, kata beliau, akan sulit mencapai akhlak dan cita-cita mulia. Beliau menulis:           

        وينبغي لطالب العلم أن لا يشتغل بشيء اخر غير العلم ولا يُعرض عن الفقه

        Seorang penuntut ilmu dianjurkan untuk tidak disibukkan oleh apa pun selain ilmu, dan tidak berpaling dari fikih.”

        Ini bukan berarti meninggalkan dunia sepenuhnya, tetapi memprioritaskan ilmu, waktu, dan kejernihan hati. Imam al-Ghozali dalam Ihya’ Ulumuddin (Maktabah Turoth: juz 1, hal 8) mengutip hadis Nabi Muhammad ﷺ:

        بَابٌ مِنَ العِلْمِ يَتَعَلَّمُهُ الرَّجُلُ خَيْرٌ لَهُ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

         Satu bab ilmu yang dipelajari seseorang lebih baik baginya daripada dunia dan seisinya.” (HR. Ibnu Hibban)

        Tawakkal sejati menuntut kesabaran menghadapi kesulitan. Dalam Ta’lim al-Muta’allim dijelaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu pasti penuh kesusahan:

         فمن صَبَرَ على ذلك التَّعَب وجد لذَّة العلم تفوق لذّات الدنيا 

        Siapa yang sabar menghadapi kesulitan itu, ia akan mendapatkan kelezatan ilmu yang melebihi kelezatan dunia.”

        Oleh karena itu, tawakkal menjadi syarat penting bagi keberhasilan seorang santri dalam menuntut ilmu. Hati yang sibuk dengan urusan rezeki, dunia, atau keinginan-keinginan lain akan mudah gelisah, cepat lelah, dan tidak mampu merasakan manisnya belajar. Sebaliknya, tawakkal membuat seorang penuntut ilmu memusatkan perhatiannya pada hal yang benar-benar bermanfaat bagi akhiratnya, menjaga wibawa hatinya, dan menguatkan kesabarannya dalam menghadapi perjalanan ilmu yang penuh tantangan.

        Penutup

        Tawakkal adalah sumber ketenangan. Ia membuat kita berusaha tanpa putus asa, menerima tanpa mengeluh, dan melangkah tanpa takut. Ketika hati bergantung pada Allah, hidup terasa lebih ringan, dan setiap langkah menjadi ibadah.

        Inilah tawakkal yang diajarkan Al-Qur’an, dicontohkan Nabi ﷺ, dan dipertegas para ulama dalam Ta’lim al-Muta’allim: belajar dengan sungguh-sungguh dan hatinya tidak sibuk dengan urusan rezeki, pakaian dan  jodoh, tetapi menyerahkan hasil sepenuhnya kepada Allah Yang Mahabaik.

        Referensi

        Zarnuji, S.(2007). Ta’limul Muta’allim. Jakarta: Dar Al Kutub Islamiyah, hal. 41

        Ghozali, I. Ihya’ Ulumuddin (CD: Maktabah Turoth). Juz 1, hal. 391

        Posted on Leave a comment

        Shalat Berjamaah

        Shalat berjamaah merupakan shalat yang dilakukan bersama-sama, paling sedikit itu terdiri dari imam dan seorang makmum. Adapun hukum shalat berjamaah ialah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).

        Berdasarkan hadist muttafaq alaih :

        صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

        “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian selisih dua puluh tujuh derajat (shalat)”. (HR. Muslim)

        Sedangkan Imam An-Nawawi berkata:

        “Menurut pendapat Ashah1, shalat berjama’ah dalam shalat ada’ (tunai) hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki baligh, merdeka dan bermukim. Dimaksudkan agar dapat menambah syiar ditempat didirikan shalat berjama’ah. Sedangkan menurut Imam Ahmad mengatakan hukum berjama’ah merupakan fardhu Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan hukum berjama’ah merupakan fardhu ‘ain.

        Keutamaan/Fadhilah Shalat Berjama’ah

        Ada beberapa keutamaan sholat berjamaah, diantaranya ialah:

        • Ada kesempatan menjawab azan-nya muadzzin
        • Akan berangkat pagi-pagi untuk berjama’ah awal waktu
        • Malaikat memintakan ampun dan menjadi saksi
        • Akan aman dari lupa
        • Melahirkan syiar islam
        • Tolong menolong dalam ketaatan
        • Bisa mendapati takbiratul ihramnya imam
        • Menjadikan syetan marah atas perkumpulan dalam ibadah
        • Terjadi saling menjaga waktu-waktu shalat
        • Bisa menjawab imam ketika imam mengucapkan “sami’ allahu li man hamidah” dan banyak lagi.

        Kisah Tertinggal Shalat Berjama’ah

        Sayyidina Umar bin Khattab RA dikenal sebagai sosok yang rajin beribadah dan tidak pernah absen dari shalat berjama’ah Bersama Rasulullah. Meski demikian, Sayyidina Umar bin Khattab RA pernah sekali ketinggalan shalat jama’ah, beliau sempat lalai di kebun kurmanya. Saat beliau tertinggal, yang dilakukannya benar-benar menggetarkan. Kisah ini tercantum dalam kitab Anisul Mu’minin karya Shafuk Sa’dullah Al-Mukhtar, yang diriwayatkan oleh putra beliau, Abdullah bin Umar RA.

        Suatu hari, Sayyidina Umar bin Khattab RA pergi ke kebun kurma, setelah merasa cukup mengurusi kebunnya, Sayyidina Umar bin Khattab RA pulang ke rumahnya.

        Saat dalam perjalanan pulang, Sayyidina Umar bin Khattab RA melihat sejumlah orang telah selesai shalat jama’ah ashar.

        Seketika itu, Sayyidina Umar bin Khattab RA berucap, “Inna lillahi wa Inna ilaihi roji’un, aku ketinggalan shalat jama’ah.” Sayyidina Umar bin Khattab RA melanjutkan ucapannya didepan orang-orang, beliau pun menyatakan menyedekahkan kebunnya,. “Saksikanlah, mulai sekarang aku sedekahkan kebunku untuk orang-orang miskin” ucap Sayyidina Umar bin Khattab RA.

        Sayyidina Umar bin Khattab RA meniatkan sedekah itu sebagai bentuk pembayaran kafarat2 atau semacam denda karena tertinggal shalat jama’ah.

        Demikianlah kisahnya Sayyidina Umar bin Khattab RA Ketika tertinggal shalat berjama’ah.

        Bagaimana dengan kita?

        Setelah mendengar kisah Sayyidina Umar bin Khattab RA, apakah masih ingin bermalas-malasan shalat berjama’ah?

        Yuk kita biasakan shalat berjama’ah.

        1. Ashah: Menunjukkan bahwa perbedaan ashhab Syafi’i yang keluar dari kaidah-kaidah Imam Syafi’i. Ini pendapat rojih(kuat) karena kuatnya dalil. ↩︎
        2. Kafarat: denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau ingkar janji. ↩︎

        Referensi Kitab

        Al-Bakri, S. (2007). Hasyiah I’anah Ath-Thalibin. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.

        Posted on Leave a comment

        Shalat Dzuhur Dengan Niat Shalat Ashar, Memangnya Boleh?

        Salah satu rukun dalam shalat ialah niat, yang dilakukan ketika takbiratul ihram.

        Kejadian yang terkadang kita alami ialah ketika hendak shalat seperti dzuhur pada saat takbiratul ihram kita berniat dengan shalat ashar ataupun sebaliknya.

        Apakah boleh melakukan hal tersebut?

        Dan apakah itu niat? Kita bahas dulu ya apa yang dimaksud dengan niat…

        Pengertian Niat

        Niat merupakan salah satu rukun dalam shalat, yaitu rukun qalbi (diucapakan dalam hati) saat memulai shalat (ketika takbiratul ihram).

        النية قصد شيء مقترنا بفعله

        “Niat adalah bermaksud mengerjakan sesuatu (pekerjaan), sambil dibarengi dengan melakukan sesuatu (pekerjaan) itu”.

        Sedang tempatnya niat itu terdapat di dalam hati.

        Adapun yang Diwajibkan Dalam Niat Ada 3 yaitu:

        1. Qasad (قصد): Menyebutkan niat atau bermaksud shalat (اُصلي)
        2. Niat fardhiyah (نية الفرضية): Menyebutkan kewajiban shalat tersebut
        3. Ta’yin (تعيين): Menyebut atau menentukan nama shalat-nya, misalnya dzuhur.

        Tingkatan shalat di dalam niat

        Shalat Fardhu

        Yang harus dihadirkan dalam shalat fardhu ada tiga hal, yaitu sebagai berikut :

        • Niat atau bermaksud shalat (اُصلي)
        • Menyebut kefardhuan shalat tersebut (فرض)
        • Menyebut atau menentukan nama shalat-nya, misalnya shalat dzuhur (ظهر)

        Shalat Sunnah yang Mempunyai Waktu Tertentu

        Yaitu shalat-shalat yang dikerjakan pada waktu tertentu, seperti: qabliyyah, ba’diyah, witir, hari raya, dhuha dan lain-lain.

        Dalam niat shalat tersebut yang wajib dihadirkan dalam hati ada dua, yaitu:

        • Niat atau qasad (اُصلي)
        • Menyebut nama shalat, seperti shalat qabliyyah dzuhur (قبلية الظهر)

        Contoh niat shalat qabliyyah dzuhur

        اصلي قبلية الظهر

        Artinya : “Aku niat shalat qabliyyah dzuhur

        Shalat Sunnah Mutlak

        Yaitu shalat yang tidak terikat dengan waktu (boleh dilakukan kapan saja). Jika yang dilakukan shalat seperti itu maka yang harus dihadirkan dalam hati adalah maksud atau niat saja.

        Contoh:

        اُصلي

        Artinya : “Aku niat shalat

        Kaidah Fiqh

        ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل

        “Sesuatu yang memerlukan penentuan (ta’yin), maka kesalahan dalam memberikan penentuan menyebabkan batal”

        Contoh kejadian :

        Seseorang yang melakukan shalat dzuhur dengan niat ashar atau sebaliknya, maka shalat-nya tersebut tidak sah. Karena, ketika niat shalat, wajib ta’yin yaitu menyebut atau menentukan shalat-nya.

        Refferensi Kitab

        al-Bayjuri, S. I. (2007). Hasyiah al-Bayjuri Ala’ Ibn Qosim. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.

        Posted on Leave a comment

        Thaharah: Bersuci

        Thaharah merupakan suatu syarat untuk mensucikan diri dimana kita harus melakukannya sebelum kita melakukan ibadah tertentu.

        Arti kata Ath-Thaharah secara bahasa adalah kesucian.

        Secara definisi yang dibawakan oleh ulama-ulama fiqih itu sangat banyak, akan tetapi definisi yang ditulis didalam kitab Fathul Qarib al-Mujib adalah :

        Suatu pekerjaan yang membolehkan kita untuk mengerjakan shalat maupun itu wudhu, mandi, tayamum, atau menghilangkan najis.

        Dan keempat itu adalah maksud-maksud dari Ath-Thaharah, adapun beberapa perantara untuk melakukan Ath-Thaharah ada empat yaitu : Air, debu, batu istinja, dan menyamak kulit.

        Disebutkan di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib :

        Bahwasanya air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah Air Hujan, Air Laut, Air Sungai, Air Sumur, Mata Air, Air dari Salju, Air dari Hujan Es.

        Dan dikatakan dalam kitab Hasyiah al-Bayjuri tingkatan air dari yang paling afdal dengan syair yaitu:

        وأفضل المياه ماء قد نبع # من بين أصابع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر # فنيل مصر ثم باقي الأنهر

        Air yang paling afdal adalah air yang keluar dari sela-sela jarinya Nabi ﷺ, kemudian air yang paling utama setelah air yang dikeluarkan oleh Nabi ﷺ adalah air zamzam kemudian setelah air zamzam adalah air al-Kautsar kemudian adalah air sungai Nil yang ada di Mesir dan sisanya adalah air-air sungai yang lainnya.

        Jenis-jenis Air

        Adapun Air Terbagi Menjadi 4 Yaitu :

        1. Air suci yang bisa dipakai untuk bersuci dan tidak makruh hukumnya ketika dipakai yaitu adalah air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak terkontaminasi dengan zat lain, seperti kopi, teh, susu, atau yang lainnya yang bisa mengubah rasa dan kemurnian air tersebut.
        2. Air suci yang bisa dipakai untuk bersuci tetapi makruh hukumnya ketika dipakai untuk anggota tubuh (tidak makruh ketika untuk pakaian) yaitu seperti air al-Musyamash; Air al-Musyamash adalah air yang terkena panas1 matahari secara langsung dan wadah air tersebut terbuat dari logam (selain logam dari emas dan perak). Karena air tersebut dapat menyebabkan penyakit kusta menurut para dokter, dan juga sebagaimana beberapa hadits yang mengatakan air tersebut makruh untuk dipakai.
        3. Air suci yang tidak bisa untuk mensucikan seperti Air Musta’mal yaitu air sudah dipakai untuk mengangkat hadats atau najis. Air Musta’mal tetap suci apabila setelah dipakai, air tersebut tidak berubah bau, warna, dan rasanya. Dan juga tidak bertambah kadar air tersebut setelah dipakai. Dan juga termasuk air suci yang tidak bisa untuk mensucikan adalah air yang tercampur dengan sesuatu yang suci seperti air mawar, teh, kopi, dan yang lainnya.
        4. Air yang Najis.

        Air Najis terbagi menjadi dua yaitu:

        • Air yang sedikit yaitu air kurang dari 2 kulah, apabila air tersebut kejatuhan sesuatu yang najis maka air tersebut menjadi najis semua walaupun air tersebut tidak berubah sama sekali.

        Dan ada beberapa pengecualian untuk air yang sedikit :

        1. Apabila air tersebut kejatuhan bangkai dan bangkai tersebut apabila dibuka anggota tubuhnya tidak ada darah yang mengalir seperti lalat, semut, kutu, lebah dan lainnya, maka air tersebut tidak najis kecuali apabila berubah bau, warna, dan rasanya.
        2. Dan juga apabila air tersebut kejatuhan najis yang tidak terlihat oleh mata seperti air cipratan saat buang air kecil.
        • Air yang banyak yaitu air yang lebih dari 2 kulah dan definisi 2 kulah yaitu adalah 500 ritel Baghdadi dalam pendapat yang kuat, atau sama dengan 270 liter.

        Air yang banyak bila terkena najis tidak menjadi najis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah, maka air banyak tersebut menjadi air najis.

        Mengapa dikatakan air yang banyak itu 2 kulah, karena ada hadits Rasulullah saw dalam kitab Musnad Imam Syafi’i yaitu:

        ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺎء ﻗﻠﺘﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻤﻞ ﻧﺠﺴﺎ ﺃﻭ ﺧﺒﺜﺎ

        Jika air mencapai 2 kulah maka air tersebut tidak terpengaruh oleh najis atau kotoran.

        Ukuran Air Dua Kulah

        Adapun ukuran dua kulah di dalam Kitab Manahilul ‘Irfan adalah :

        • Apabila bentuknya kotak maka ukuran nya adalah : panjang 1¼ hasta, lebar 1¼ hasta, dan dalam 1¼ hasta.
        • Apabila bentuknya lingkaran seperti sumur maka ukurannya adalah : dalamnya 2½ hasta dan lebarnya 1 hasta.
        • Apabila bentuknya segitiga maka ukurannya adalah : panjang dan lebar 1½ hasta dan dalamnya 2 hasta.

        Keterangan :

        Hasta : 1 (satu) hasta secara umum kurang lebih 45 cm

        1. Syarat dari panas matahari tersebut adalah
          seperti panasnya matahari di negara Yaman
          dan Hijaz ketika musim panas. ↩︎

        Referensi Kitab

        al-Bayjuri, S. I. (2007). Hasyiah al-Bayjuri Ala’ Ibn Qosim. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.

        al-Ghazy, S. M. (2002). Fat Hul Qarib Al-Mujib. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.