Thaharah: Bersuci
Thaharah merupakan suatu syarat untuk mensucikan diri dimana kita harus melakukannya sebelum kita melakukan ibadah tertentu.
Arti kata Ath-Thaharah secara bahasa adalah kesucian.
Secara definisi yang dibawakan oleh ulama-ulama fiqih itu sangat banyak, akan tetapi definisi yang ditulis didalam kitab Fathul Qarib al-Mujib adalah :
Suatu pekerjaan yang membolehkan kita untuk mengerjakan shalat maupun itu wudhu, mandi, tayamum, atau menghilangkan najis.
Dan keempat itu adalah maksud-maksud dari Ath-Thaharah, adapun beberapa perantara untuk melakukan Ath-Thaharah ada empat yaitu : Air, debu, batu istinja, dan menyamak kulit.
Disebutkan di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib :
Bahwasanya air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah Air Hujan, Air Laut, Air Sungai, Air Sumur, Mata Air, Air dari Salju, Air dari Hujan Es.
Dan dikatakan dalam kitab Hasyiah al-Bayjuri tingkatan air dari yang paling afdal dengan syair yaitu:
وأفضل المياه ماء قد نبع # من بين أصابع النبي المتبع يليه ماء زمزم فالكوثر # فنيل مصر ثم باقي الأنهر
Air yang paling afdal adalah air yang keluar dari sela-sela jarinya Nabi ﷺ, kemudian air yang paling utama setelah air yang dikeluarkan oleh Nabi ﷺ adalah air zamzam kemudian setelah air zamzam adalah air al-Kautsar kemudian adalah air sungai Nil yang ada di Mesir dan sisanya adalah air-air sungai yang lainnya.
Jenis-jenis Air
Adapun Air Terbagi Menjadi 4 Yaitu :
- Air suci yang bisa dipakai untuk bersuci dan tidak makruh hukumnya ketika dipakai yaitu adalah air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak terkontaminasi dengan zat lain, seperti kopi, teh, susu, atau yang lainnya yang bisa mengubah rasa dan kemurnian air tersebut.
- Air suci yang bisa dipakai untuk bersuci tetapi makruh hukumnya ketika dipakai untuk anggota tubuh (tidak makruh ketika untuk pakaian) yaitu seperti air al-Musyamash; Air al-Musyamash adalah air yang terkena panas1 matahari secara langsung dan wadah air tersebut terbuat dari logam (selain logam dari emas dan perak). Karena air tersebut dapat menyebabkan penyakit kusta menurut para dokter, dan juga sebagaimana beberapa hadits yang mengatakan air tersebut makruh untuk dipakai.
- Air suci yang tidak bisa untuk mensucikan seperti Air Musta’mal yaitu air sudah dipakai untuk mengangkat hadats atau najis. Air Musta’mal tetap suci apabila setelah dipakai, air tersebut tidak berubah bau, warna, dan rasanya. Dan juga tidak bertambah kadar air tersebut setelah dipakai. Dan juga termasuk air suci yang tidak bisa untuk mensucikan adalah air yang tercampur dengan sesuatu yang suci seperti air mawar, teh, kopi, dan yang lainnya.
- Air yang Najis.
Air Najis terbagi menjadi dua yaitu:
- Air yang sedikit yaitu air kurang dari 2 kulah, apabila air tersebut kejatuhan sesuatu yang najis maka air tersebut menjadi najis semua walaupun air tersebut tidak berubah sama sekali.
Dan ada beberapa pengecualian untuk air yang sedikit :
- Apabila air tersebut kejatuhan bangkai dan bangkai tersebut apabila dibuka anggota tubuhnya tidak ada darah yang mengalir seperti lalat, semut, kutu, lebah dan lainnya, maka air tersebut tidak najis kecuali apabila berubah bau, warna, dan rasanya.
- Dan juga apabila air tersebut kejatuhan najis yang tidak terlihat oleh mata seperti air cipratan saat buang air kecil.
- Air yang banyak yaitu air yang lebih dari 2 kulah dan definisi 2 kulah yaitu adalah 500 ritel Baghdadi dalam pendapat yang kuat, atau sama dengan 270 liter.
Air yang banyak bila terkena najis tidak menjadi najis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah, maka air banyak tersebut menjadi air najis.
Mengapa dikatakan air yang banyak itu 2 kulah, karena ada hadits Rasulullah saw dalam kitab Musnad Imam Syafi’i yaitu:
ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺎء ﻗﻠﺘﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻤﻞ ﻧﺠﺴﺎ ﺃﻭ ﺧﺒﺜﺎ
Jika air mencapai 2 kulah maka air tersebut tidak terpengaruh oleh najis atau kotoran.
Ukuran Air Dua Kulah
Adapun ukuran dua kulah di dalam Kitab Manahilul ‘Irfan adalah :
- Apabila bentuknya kotak maka ukuran nya adalah : panjang 1¼ hasta, lebar 1¼ hasta, dan dalam 1¼ hasta.
- Apabila bentuknya lingkaran seperti sumur maka ukurannya adalah : dalamnya 2½ hasta dan lebarnya 1 hasta.
- Apabila bentuknya segitiga maka ukurannya adalah : panjang dan lebar 1½ hasta dan dalamnya 2 hasta.
Keterangan :
Hasta : 1 (satu) hasta secara umum kurang lebih 45 cm
- Syarat dari panas matahari tersebut adalah
seperti panasnya matahari di negara Yaman
dan Hijaz ketika musim panas. ↩︎
Referensi Kitab
al-Bayjuri, S. I. (2007). Hasyiah al-Bayjuri Ala’ Ibn Qosim. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.
al-Ghazy, S. M. (2002). Fat Hul Qarib Al-Mujib. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.