Panduan Fiqih Kurban: Memahami Aturan Menyembelih, Syarat Alat, Serta Status Anggota Tubuh Hewan
Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha pada pertengahan tahun 2026 ini, syiar ibadah kurban selalu disambut dengan gairah spiritual yang luar biasa oleh umat Islam di tanah air. Di tengah masyarakat, perhatian tidak hanya tertuju pada persiapan pengadaan hewan seperti kurban kambing dan kurban sapi, melainkan juga pada kuatnya kesadaran untuk memahami fikih pra-kurban.
Oleh karena itu, di samping mempersiapkan amalan penunjang lain seperti puasa sunnah di awal Dzulhijjah, sangat krusial bagi kita untuk mendudukkan kembali aturan praktis penyembelihan secara jernih berdasarkan tuntunan Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i agar ibadah ini bernilai sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Definisi Kurban
Ibadah kurban dikenal dengan istilah Udhhiyah. Secara etimologi, kata ini berakar dari kata Dhuha, yaitu waktu di mana matahari mulai beranjak naik, karena prosesi penyembelihan memang disyariatkan untuk dimulai pada waktu tersebut.
Sedangkan menurut istilah syariat, kurban didefinisikan sebagai aktivitas menyembelih hewan ternak tertentu—yaitu unta, sapi, kambing—yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) serta hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan utama untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sehingga ada tiga poin utama dalam ibadah kurban, yakni Binatang ternak (unta, sapi dan kambing), disembelih di raya idul adha atau hari tasyrik dan niat karena Allah ta’ala. Keterangan ini terdapat di dalam kitab Hasyiyah Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Juz 2,Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 581) sebagaimana berikut :
وَهِيَ اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ يَوْمَ عِيدِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.
Artinya : “Dan ia (kurban/udhhiyah) adalah sebuah nama bagi hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik, dengan tujuan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala.”
Perintah ini disyariatkan secara tegas dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2).
Hukum Berkurban
Hukum asal berkurban bagi muslim yang baligh, berakal, dan memiliki kelebihan nafkah pada hari raya adalah sunnah muakkadah. Hukum ini juga bersifat sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah menunaikannya, maka gugurlah tuntutan makruh bagi anggota keluarga lainnya dalam rumah tersebut.
Namun, hukum kurban berubah menjadi wajib mutlak melalui dua jalur: nadzar (janji sepihak kepada Allah) atau ta’yin (menentukan hewan secara lisan, contohnya: “Kambing ini adalah kurbanku”). Jika berstatus wajib, shahibul kurban dan keluarga yang ditanggungnya diharamkan memakan daging kurban tersebut walau sedikit.
Hal ini sesuai dengan keterangan yang ada di dalam Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. DKI Islamiyah, hal. 527) sebagaimana berikut :
(وَالْأُضْحِيَّةُ) أَيْ فِعْلُهَا (سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ) لِمُسْلِمٍ بَالِغٍ عاقِلٍ حُرٍّ وَلَوْ مُبَعَّضًا (عَلَى الْكِفَايَةِ) إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ وَهُمْ مَنْ اجْتَمَعُوا فِي الْعِيشَةِ وَالْعِشْرَةِ، (فَإِذَا أَتَى بِهَا) أَيْ الْأُضْحِيَّةِ (وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ كَفَى عَنْ جَمِيعِهِمْ) فِي سُقُوطِ الطَّلَبِ لَا فِي حُصُولِ الثَّوَابِ وَإِلَّا فَهِيَ سُنَّةُ عَيْنٍ
Artinya : (Dan berkurban) maksudnya adalah melakukannya, hukumnya (sunnah muakkadah) bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, walaupun ia seorang hamba sahaya yang baru merdeka sebagian (mubā’adh). (Secara kifayah/sunnah kifayah) jika anggota keluarga di dalam rumah tersebut berjumlah banyak, dan yang dimaksud dengan mereka (anggota keluarga) adalah orang-orang yang berkumpul bersama dalam nafkah kehidupan serta pergaulan. (Maka apabila telah melakukannya) yaitu berkurban (satu orang dari anggota keluarga tersebut, maka itu sudah mencukupi/mewakili bagi semuanya) dalam hal gugurnya tuntutan anjuran berkurban, bukan dalam hal perolehan pahalanya. Jika tidak demikian (artinya jika orang tersebut hidup sendirian tanpa keluarga), maka ibadah kurban itu statusnya menjadi sunnah ‘ain (sunnah personal).
Anjuran Tidak Potong Rambut dan Kuku
Mengenai anjuran menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak awal Dzulhijjah, hal tersebut bersandarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya : Apabila engkau telah melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan (diri dari memotong) rambut dan kuku-kukunya. (HR. Muslim).
Keterangan ini juga disampaikan oleh Syekh Zakariya al-Anshori di dalam kitab Tuhfah ath-Thullab (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 412) sebagaimana berikut :
(وَأَنْ لَا يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا ظُفُرِهِ شَيْئًا فِي الْعَشْرِ) أَيْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ حَتَّى يُضَحِّيَ
Artinya : (Dan hendaknya ia tidak mengambil/memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya pada sepuluh hari pertama),” maksudnya adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, “sampai ia selesai melaksanakan kurban.
Ketentuan Menyembelih Kurban
Keabsahan daging kurban sangat bergantung pada prosesi penyembelihannya. Dalam kitab Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 520) diterangkan kriteria minimal dan sempurna (anjuran) dalam menyembelih sebagaimana berikut:
(وَكَمَالُ الذَّكَاةِ) فِي بَعْضِ النُّسَخِ:وَيُسْتَحَبُّ فِي الذَّكَاةِ (أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ): أَحَدُهَا (قَطْعُ الْحُلْقُومِ) بِضَمِّ الْحَاءِ الْمُهْمَلَةِ وَهُوَ مَجْرَى النَّفَسِ دُخُولًا وَخُرُوجًا (وَ) الثَّانِي: قَطْعُ (الْمَرِيءِ) بِفَتْحِ مِيمِهِ وَهُوَ هَمْزٌ آخِرُهُ وَيَجُوزُ تَسْهِيلُهُ وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ مِنَ الْحَلْقِ إِلَى الْمَعِدَةِ وَالْمَرِيءُ تَحْتَ الْحُلْقُومِ.
وَيَكُونُ قَطْعُ مَا ذُكِرَ دَفْعَةً وَاحِدَةً لَا فِي دَفْعَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ الْمَذْبُوحُ حِينَئِذٍ، وَمَتَى شَاءَ بَقِيَ شَيْءٌ مِنَ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ لَمْ يَحِلَّ الْمَذْبُوحُ (وَ) الثَّالِثُ وَالرَّابِعُ: قَطْعُ (الْوَدَجَيْنِ) بِوَاوٍ وَدَالٍ مَفْتُوحَيْنِ وَدَجٍ بِفَتْحِ الدَّالِ وَكَسْرِهَا، وَهُمَا عِرْقَانِ فِي صَفْحَتَيِ الْعُنُقِ مُحِيطَانِ بِالْحُلْقُومِ
(وَالْمُجْزِئُ مِنْهَا) أَيِ الَّذِي يَكْفِي فِي الذَّكَاةِ (شَيْئَانِ: قَطْعُ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ) فَقَطْ
Artinya : Kesempurnaan dalam menyembelih terdiri dari empat hal:
- Memotong Hulqum (tenggorokan): Lafazh ini dibaca dengan dhommah pada huruf ha’ tanpa titik (حُ). Ia adalah saluran tempat keluar dan masuknya napas.
- Memotong Mari’ (kerongkongan): Lafazh ini dibaca dengan fathah pada huruf mim-nya (مَ) dan diakhiri dengan hamzah, serta boleh dibaca dengan tasheel (meringankan hamzah menjadi ya’). Ia adalah saluran makanan dan minuman dari pangkal tenggorokan menuju lambung, dan posisi mari’ berada di bawah hulqum.
Catatan Penting Cara Memotong: Pemotongan bagian-bagian yang disebutkan di atas harus dilakukan sekaligus dalam satu kali gerakan (tanpa mengangkat pisau), tidak boleh dalam dua kali gerakan. Jika sengaja dipotong dalam dua kali gerakan (misal: pisau diangkat lalu disembelih lagi setelah hewan kehilangan separuh nyawanya), maka hewan sembelihan tersebut menjadi haram. Begitu pula kapan saja disengaja ada bagian dari hulqum dan mari’ yang tersisa sedikit saja (tidak putus sempurna), maka sembelihan tersebut tidak halal.
- & 4. Memotong Wadajain (dua urat leher/pembuluh darah): Lafazh ini dibaca dengan huruf wawu dan dal yang difathahkan (وَ دَ). Kata tunggalnya adalah Wadaj yang bisa dibaca dengan fathah pada huruf dal (wadaj) atau kasrah (wadij). Keduanya merupakan dua urat nadi yang berada di kedua sisi leher dan mengapit saluran tenggorokan (hulqum).
Sedangkan yang mencukupi (batasan minimal yang sah) dari hal-hal tersebut, maksudnya yang sudah dianggap sah dalam penyembelihan, hanyalah dua hal saja: memotong hulqum (tenggorokan) dan mari’ (kerongkongan) saja.
Waktu penyembelihan hewan kurban memiliki batasan syar’i yang ketat, dimulai mengacu pada selesainya pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah, atau perkiraan waktu seukuran dua rakaat shalat dan dua khutbah yang ringan setelah matahari terbit. Rentang waktu mulia ini terus berlangsung melintasi siang dan malam hingga berakhirnya hari-hari Tasyrik, yakni tepat saat terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila prosesi penyembelihan dilakukan di luar batasan waktu tersebut—baik sebelum shalat Id maupun setelah matahari tenggelam di akhir hari Tasyrik—maka hewan yang disembelih otomatis berubah status menjadi sembelihan atau sedekah biasa.
Orang yang Menyembelih
Siapa yang mengeksekusi penyembelihan juga memengaruhi legalitas formal dalam fikih Islam. Syarat utama orang yang menyembelih adalah orang muslim, baligh atau tamyiz serta mampu untuk menyembelih. Syekh Nawawi menjelaskan kriteria orang boleh menyembelih dalam kitab Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 523) sebagaimana berikut:
وَتَحِلُّ ذَكَاةُ كُلِّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ أَوْ مُمَيِّزٍ يُطِيقُ الذَّبْحَ، ….. وَيَحِلُّ ذَبْحُ مَجْنُونٍ وَسَكْرَانَ فِي الْأَظْهَرِ وَصَبِيٍّ غَيْرِ مُمَيِّزٍ مُطِيقٍ لِلذَّبْحِ بِأَنْ يَكُونَ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَيْهِ
Artinya : Dan halal hasil sembelihan dari setiap muslim yang baligh, atau anak yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) yang mampu melakukan penyembelihan. …..
Dan halal pula sembelihan orang gila dan orang yang sedang mabuk menurut pendapat Al-Azharnya (pendapat yang paling kuat dalam madzhab), serta sembelihan anak kecil yang belum mumayyiz namun ia mampu melakukan penyembelihan, dalam artian ia memang memiliki kekuatan/kemampuan untuk memotongnya (sampai putus saluran yang wajib).
Melalui pemahaman fikih kurban yang mendalam, berhati-hati, serta memperhatikan keabsahan syarat ibadah—termasuk menahan diri dari mencukur dan memotong kuku bagi yang berkurban serta menjaga kesempurnaan sembelihan—kita telah menjaga kesucian ibadah ini dari hal-hal yang dapat merusaknya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan dan keikhlasan kepada kita semua untuk senantiasa menjalankan ibadah kurban sesuai koridor syariat yang mulia.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rujukan Kitab Turats:
Al-Baijuri, Ibrahim. Hasyiyah al-Baijuri. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2007
Al-Anshari, Zakariya, Tuhfah ath-Thullab. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2026
Nawawi, Muhammad. Tausyekh ‘ala Ibni Qosim. Cet. pertama. Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2002
Penulis : Alfin Haidar Ali