Posted on Leave a comment

Panduan Fiqih Ibadah Manasik: Definisi, Syarat Wajib serta Rukun Haji dan Umrah

Menjelang tibanya musim haji 1447 H pada pertengahan tahun 2026 ini, gairah keagamaan umat Islam di tanah air dalam menyambut datangnya bulan Dzulhijjah kian terasa kuat. Di tengah masyarakat, kebutuhan bimbingan keagamaan mengenai hakikat ibadah haji, kepastian waktu lebaran haji, hingga panduan tata cara manasik yang sah menjadi topik yang sangat dinanti. Kesadaran untuk menyempurnakan rukun Islam kelima ini menuntut tersedianya rujukan fikih yang valid agar setiap rangkaian ibadah yang ditunaikan di Tanah Suci benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat.

Di saat yang sama, kekhusyukan menyambut bulan mulia ini tidak hanya milik jemaah yang berangkat ke Baitullah. Masyarakat yang belum berkesempatan berangkat ke Tanah Suci pun dapat mempersiapkan diri dengan menghidupkan hari-hari awal Dzulhijjah dengan berbagai macam ibadah, seperti mengkaji kembali tuntunan niat puasa sunnah tanggal 1 Dzulhijjah, lafadz niat puasa di bulan haji, hingga urusan fikih seputar hukum menyatukan niat puasa qadha Ramadhan di bulan mulia ini.

Guna menyambut momentum yang agung tersebut, pemahaman komprehensif mengenai batasan haji, umrah, serta amalan penyertanya berdasarkan panduan Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i menjadi hal yang sangat krusial untuk dipelajari bersama.

Definisi Ibadah Haji dan Umrah

Haji secara bahasa diartikan sebagai menyengaja (al-qashdu), sedangkan menurut istilah syariat berarti menyengaja menuju Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan ritual amalan tertentu—seperti wukuf, thawaf, sa’i, dan tahalul—pada waktu yang telah ditentukan, yaitu sepanjang bulan-bulan haji (asyhurul hajj). 

Sementara itu, umrah secara bahasa bermakna ziarah atau berkunjung. Menurut istilah syar’i, umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk menunaikan thawaf dan sa’i yang kemudian diakhiri dengan memotong rambut tanpa adanya prosesi wukuf, sehingga pelaksanaannya bersifat fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.

Definisi di atas sesuai dengan keterangan di dalam kitab Hasyiyah Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Cet. DKI Islamiyah, Juz 1 hal. 592) sebagaimana berikut : 

وَهُوَ لُغَةً الْقَصْدُ، وَشَرْعًا قَصْدُ الْبَيْتِ الْحَرَامِ لِلنُّسُكِ. وَالْعُمْرَةُ لُغَةً الزِّيَارَةُ، وَشَرْعًا زِيَارَةُ الْبَيْتِ الْحَرَامِ لِلنُّسُكِ. وَالْفَرْقُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْحَجِّ أَنَّ النُّسُكَ فِيهِ مُشْتَمِلٌ عَلَى وُقُوفٍ بِعَرَفَةَ، بِخِلَافِهِ فِيهَا فَلَا وُقُوفَ فِيهَا.

Artinya  : Dan ia (haji) secara bahasa bermakna menyengaja (al-qashdu), sedangkan menurut istilah syariat adalah menyengaja menuju Baitullah al-Haram untuk melaksanakan ibadah (al-nusuk). Adapun umrah secara bahasa bermakna ziarah (al-ziyarah), sedangkan menurut istilah syariat adalah berziarah ke Baitullah al-Haram untuk melaksanakan ibadah (al-nusuk). Dan perbedaan antara umrah dan haji adalah bahwa ibadah di dalam haji mencakup wukuf di Arafah, berbeda halnya dengan ibadah di dalam umrah, maka tidak ada wukuf di dalamnya.

Syarat-Syarat Wajibnya Haji

Sebelum kewajiban menunaikan haji melekat secara personal pada diri seorang mukmin, terdapat lima syarat utama yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Jika salah satu dari syarat-syarat ini luput, maka gugurlah kewajiban haji atas dirinya. Syarat-syarat wajib tersebut sebagaimana yang tertera dalam kitab Tuhfah ath-Thullab (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 165) sebagaimana berikut :

وَشَرْطُ وُجُوْبِ الْحَجِّ : اِسْلَامُ وَ تَكْلِيْفٌ وَ حُرِّيَةٌ وَ اِسْتِطَاعَةٌ وَ وَقْتٌ

Artinya : syarat wajibnya adalah Islam, taklif, Merdeka, mampu dan waktu.

  • Islam: Ibadah haji tidak diwajibkan dan tidak sah dari orang kafir.
  • Taklif : taklif di sini maksudnya adalah baligh dan tamyiz. Maka tidak wajib bagi yang tidak taklif, seperti anak kecil dan orang gila. Anak kecil tidak wajib haji, namun jika ia melakukannya, ibadahnya sah sebagai pahala sunnah dan tidak menggugurkan kewajiban haji dewasanya kelak. Orang gila terbebas dari kewajiban ini karena tidak memiliki kelayakan untuk dibebani syariat (mukallaf).
  • Merdeka: Kewajiban ini hanya berlaku bagi orang yang merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Mampu (Al-Istitha’ah): Kemampuan ini mencakup finansial (memiliki ongkos perjalanan dan kecukupan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan), kesehatan fisik yang memadai, serta jaminan keamanan sepanjang jalur perjalanan menuju Tanah Suci.
  • Waktu : mulai dari Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari pertama bulan dzulhijjah. 

Sedangkan syarat wajib dalam umrah adalam sama seperti haji kecuali dalam waktu pelaksanaannya saja, karena tidak ada waktu tertentu atau khusus dalam melaksanakan ibadah umrah.

Rukun Haji

Rukun adalah pilar penentu sah atau tidaknya suatu ibadah, di mana jika ditinggalkan secara sengaja maupun tidak, maka hajinya dihukumi batal dan tidak dapat digantikan atau ditebus dengan denda (dam) dalam bentuk apa pun. Di dalam kitab Tuhfah ath-Thullab (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 168), rukun haji terdiri dari lima perkara dasar yang wajib dilaksanakan, yaitu:

أَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ: إِحْرَامٌ، وَوُقُوفٌ بِعَرَفَةَ، وَطَوَافُ إِفَاضَةٍ، وَسَعْيٌ، وَإِزَالَةُ شَعْرٍ

Artinya : Rukun-rukunnya ada lima: ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, dan menghilangkan rambut (mencukur/memotong rambut).

  • Niat Ihram: Menyengaja masuk ke dalam prosesi ibadah haji yang ditandai dengan pemakaian kain ihram dan menjauhi segala larangannya.
  • Wukuf di Arafah: Menghadirkan diri di Padang Arafah walau sejenak, dimulai sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Bukan di tanggal 8 atau di tanggal 11 Dzulhijjah.
  • Thawaf Ifadhah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan syarat-syarat tertentu setelah masa wukuf. Hal ini berdasarkan Surat al-Hajj ayat 29:

وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya : dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).

  • Sa’i: Berjalan kaki atau berlari-lari kecil di antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Tahalul: Memotong atau mencukur rambut kepala, dengan batas minimal tiga helai rambut.

Menurut ar-Rofi’i, hendaknya tertib atau melaksanakan secara berurutan rukun-rukun di atas juga termasuk dalam rukun haji sebagaimana juga tertib dalam pelaksanaan wudhu dan shalat. Sehingga orang yang melaksanakan haji itu mendahulukan ihram dariapda rukun lainnya, lalu wukuf, thawaf, sa’I dan tahallul. 

Rukun Umrah

Karena ibadah umrah merupakan haji kecil yang tidak melibatkan prosesi puncak di Padang Arafah, maka strukturnya menjadi lebih ringkas. Dalam kitab Mirqatu Shu’udi at-Tashdiq (Cet. DKI Islamiyah, hal 79), rukun umrah itu sama seperti rukunnya haji, kecuali wukuf di arafah. Rukun umrah tersebut adalah :

  • Niat Ihram Umrah: Memulai ibadah umrah dari batas miqat yang telah ditentukan.
  • Thawaf Umrah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran secara sempurna.
  • Sa’i Umrah: Berjalan di antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Tahalul: Memotong atau mencukur sebagian rambut kepala setelah selesai sa’i.
  • Tertib: Melakukan seluruh rangkaian rukun umrah tersebut secara berurutan.

Bagi kaum muslimin di tanah air yang belum dipanggil untuk berangkat ke Baitullah pada musim haji 2026 ini, kesunahan bulan Dzulhijjah dapat dihidupkan melalui ibadah puasa harian dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah. 

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima segala bentuk ikhtiar dan amalan ibadah kita semua. Wallahu a’lam bish-shawab.

Rujukan Kitab Turats:

Al-Baijuri, Ibrahim. Hasyiyah al-BaijuriCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2007

Al-Anshari, Zakariya, Tuhfah ath-ThullabCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2026

Nawawi, Muhammad. Mirqah Su’udh at- TashdiqCet. kedua. Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2025

Nawawi, Muhammad. Tausyekh ‘ala Ibni QosimCet. pertama. Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2002

Penulis : Alfin Haidar Ali

Posted on Leave a comment

Puasa Arafah & Tarwiyah: Berikut Niat, Keutamaan dan Jadwalnya

Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu di antara empat bulan mulia (al-asyhurul hurum) yang kedatangannya senantiasa dinantikan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Di dalam bulan ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala melipatgandakan pahala amal saleh dan membuka pintu ampunan selebar-lebarnya. 

Bagi kaum muslimin yang belum mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, Allah memberikan anugerah agung berupa amaliyah sunnah yang pahalanya sangat dahsyat, yaitu Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah.

Dalam sebuah hadis di dalam kitab Riyadh as-Sholihin (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 333) diterangkan bahwa 10 hari pertama bulan dzulhijjah memiliki kedudukan yang Istimewa dalam islam. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

عن ابنِ عبَّاسٍ رضي الله عنهما، قالَ: قالَ رسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَا مِنْ أَيامٍ العَمَلُ الصَّالحُ فِيها أَحَبُّ إِلى اللَّهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّامِ»يعني: أَيامَ العشرِ، قالوا: يَا رسولَ اللَّهِ وَلا الجهادُ في سبِيلِ اللَّهِ؟ قالَ:«وَلاَ الجهادُ فِي سبِيلِ اللَّهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرجَ بِنَفْسِهِ، وَمَالِهِ فَلَم يَرجِعْ منْ ذَلِكَ بِشَيءٍ» رواه البخاريُّ.

Artinya : Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini”—yang beliau maksud adalah sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah).

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah (bisa menandinginya)?”

Beliau bersabda: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian ia tidak kembali lagi dengan membawa sesuatu pun dari situ (karena mati syahid).” (HR. Bukhari).

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

Mengapa kedua puasa ini begitu dianjurkan dalam mazhab kita, Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i? Mari kita tengok penjelasan para ulama salaf yang termaktub dalam kitab-kitab turats muktabar mengenai keutamaan di balik dua hari tersebut.

Keutamaan Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah)

Puasa tarwiyah merupakan puasa sunah yang dilaksanakan pada tanggal 08 dzulhijah. Dari sisi keutamaan, para ulama menyebutkan bahwa berpuasa pada hari Tarwiyah dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu. Keutamaan ini berdasarkan hadis nabi yang tertera dalam kitab Jami’ al-Ahadis karya Imam as-Suyuthi:

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ (أَبُو الشَّيْخِ، وَابْنُ النَّجَّارِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ)

Artinya :  Puasa pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dapat menghapus dosa selama satu tahun, dan puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapus dosa selama dua tahun. (Hadis riwayat Abu Asy-Syaikh dan Ibnu An-Najjar, dari Ibnu Abbas).

Puasa ini juga menjadi rangkaian persiapan spiritual yang sempurna sebelum memasuki puncak hari Arafah keesokan harinya.

Keutamaan Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)

Puasa Arafah adalah puasa pada tanggal 09 Dzulhijjah. Keutamaannya disebutkan secara eksplisit oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kitab Bulughul Marom (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 122) hadis riwayat Imam Muslim:

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ، قَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

Artinya : Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau bersabda: “Puasa tersebut dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang tersisa (yang akan datang).”

Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, juz 1 hal. 580), dijelaskan sebagaimana berikut :               

وَالْأَحْوَطُ صَوْمُ الثَّامِنِ مَعَهُ بَلْ يُنْدَبُ صَوْمُ مَا قَبْلَهُ مِنَ الْعَشْرِ وَمَحَلُّ نِدْبِ صَوْمِهِ لِغَيْرِ الْحَاجِّ أَمَّا هُوَ فَإِنْ عَرَفَ أَنَّهُ يَصِلُ عَرَفَةَ لَيْلًا سُنَّ لَهُ صَوْمُهُ وَإِلَّا سُنَّ لَهُ فِطْرُهُ.

Artinya : Dan perbuatan yang lebih berhati-hati adalah berpuasa pada hari kedelapan (hari Tarwiyah) bersamaan dengan hari kesembilan (hari Arafah), bahkan dianjurkan pula berpuasa pada hari-hari sebelum itu yang termasuk dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun letak kesunnahan berpuasa Arafah ini adalah berlaku bagi selain orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Sedangkan bagi jamaah haji, apabila ia mengetahui bahwa dirinya baru akan sampai di Arafah pada malam hari, maka disunnahkan baginya untuk tetap berpuasa. Namun jika tidak demikian—artinya ia berada di Arafah pada siang hari—maka disunnahkan baginya untuk tidak berpuasa (berbuka).

Dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa demi kehati-hatian (ikhtiyat) agar mendapatkan keutamaan yang sempurna, seseorang yang berpuasa Arafah (9 Dzulhijjah) sangat dianjurkan untuk ikut berpuasa pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), bahkan disunnahkan berpuasa penuh sejak tanggal 1 Dzulhijjah.

Selain itu, puasa Arafah hanya disunnahkan bagi orang yang tidak sedang berhaji. Bagi jamaah haji, hukum asalnya adalah disunnahkan tidak berpuasa agar kuat beribadah saat wukuf, kecuali jika jamaah tersebut tahu bahwa ia baru akan sampai di Padang Arafah pada malam hari, maka ia tetap disunnahkan berpuasa pada siang harinya.

Lafal Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah

Dalam fikih Mazhab Syafi’i, niat adalah rukun utama dalam ibadah. Tempat niat adalah di dalam hati (mahalluhu al-qalb), sedangkan melafazkannya (talaffuzh) menggunakan lisan hukumnya adalah sunnah guna membantu kemantapan hati.

Niat Puasa Tarwiyah (Malam/Hari 8 Dzulhijjah)

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

Niat Puasa Arafah (Malam/Hari 9 Dzulhijjah)

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ‘arafata sunnatan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala.”

Karena kedua puasa ini adalah puasa sunnah, maka apabila seseorang lupa berniat pada malam hari, ia masih diperbolehkan berniat di pagi atau siang hari (sebelum masuk waktu dzuhur), dengan syarat ia belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq.

Jadwal Pelaksanaan (Tahun 2026 / 1447 H)

Berdasarkan hasil keputusan Sidang Isbat Kementerian Agama RI yang baru saja diumumkan, awal bulan Dzulhijjah 1447 H telah ditetapkan secara resmi. Kabar baiknya, tahun ini terdapat keseragaman jadwal antara Pemerintah dan ormas-ormas Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Berikut adalah jadwal resmi pelaksanaan ibadah dan puasa sunnah di bulan Dzulhijjah tahun 2026 untuk wilayah Indonesia:

  • 1 Dzulhijjah 1447 H: Jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026.
  • Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah): Jatuh pada hari Senin, 25 Mei 2026.
  • Puasa Arafah (9 Dzulhijjah): Jatuh pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
  • Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah): Jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026.

Mengingat besarnya pahala yang disediakan oleh Allah, sangat merugi jika kita melewatkan momentum ini begitu saja. Mari kita hiasi hari-hari tersebut tidak hanya dengan berpuasa, melainkan juga memperbanyak membaca Al-Qur’an, bersedekah, serta melantunkan dzikir—khususnya tahlil, tahmid, dan takbir.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rujukan Kitab Turats:

Bin Syaraf, Yahya. Riyadh ash-Sholihin. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2010.

Suyuthi, Imam. Jami’ al-Ahadits. Tanpa Penerbit (Maktabah Syamilah)

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Marom. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2002.

Al-Baujuri, Ibrahim. Hasyiyah al-BaijuriCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2007

Penulis: Alfin Haidar Ali

Posted on Leave a comment

Panduan Fiqih Kurban: Memahami Aturan Menyembelih, Syarat Alat, Serta Status Anggota Tubuh Hewan

Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha pada pertengahan tahun 2026 ini, syiar ibadah kurban selalu disambut dengan gairah spiritual yang luar biasa oleh umat Islam di tanah air. Di tengah masyarakat, perhatian tidak hanya tertuju pada persiapan pengadaan hewan seperti kurban kambing dan kurban sapi, melainkan juga pada kuatnya kesadaran untuk memahami fikih pra-kurban. 

Oleh karena itu, di samping mempersiapkan amalan penunjang lain seperti puasa sunnah di awal Dzulhijjah, sangat krusial bagi kita untuk mendudukkan kembali aturan praktis penyembelihan secara jernih berdasarkan tuntunan Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i agar ibadah ini bernilai sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Definisi Kurban

Ibadah kurban dikenal dengan istilah Udhhiyah. Secara etimologi, kata ini berakar dari kata Dhuha, yaitu waktu di mana matahari mulai beranjak naik, karena prosesi penyembelihan memang disyariatkan untuk dimulai pada waktu tersebut. 

Sedangkan menurut istilah syariat, kurban didefinisikan sebagai aktivitas menyembelih hewan ternak tertentu—yaitu unta, sapi, kambing—yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) serta hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan utama untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sehingga ada tiga poin utama dalam ibadah kurban, yakni Binatang ternak (unta, sapi dan kambing), disembelih di raya idul adha atau hari tasyrik dan niat karena Allah ta’ala. Keterangan ini terdapat di dalam kitab Hasyiyah Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Juz 2,Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 581) sebagaimana berikut :

وَهِيَ اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ يَوْمَ عِيدِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.

Artinya : Dan ia (kurban/udhhiyah) adalah sebuah nama bagi hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik, dengan tujuan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala.”

Perintah ini disyariatkan secara tegas dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2).

Hukum Berkurban

Hukum asal berkurban bagi muslim yang baligh, berakal, dan memiliki kelebihan nafkah pada hari raya adalah sunnah muakkadah. Hukum ini juga bersifat sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah menunaikannya, maka gugurlah tuntutan makruh bagi anggota keluarga lainnya dalam rumah tersebut.

Namun, hukum kurban berubah menjadi wajib mutlak melalui dua jalur: nadzar (janji sepihak kepada Allah) atau ta’yin (menentukan hewan secara lisan, contohnya: “Kambing ini adalah kurbanku”). Jika berstatus wajib, shahibul kurban dan keluarga yang ditanggungnya diharamkan memakan daging kurban tersebut walau sedikit.

Hal ini sesuai dengan keterangan yang ada di dalam Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. DKI Islamiyah, hal. 527) sebagaimana berikut : 

(وَالْأُضْحِيَّةُ) أَيْ فِعْلُهَا (سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ) لِمُسْلِمٍ بَالِغٍ عاقِلٍ حُرٍّ وَلَوْ مُبَعَّضًا (عَلَى الْكِفَايَةِ) إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ وَهُمْ مَنْ اجْتَمَعُوا فِي الْعِيشَةِ وَالْعِشْرَةِ، (فَإِذَا أَتَى بِهَا) أَيْ الْأُضْحِيَّةِ (وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ كَفَى عَنْ جَمِيعِهِمْ) فِي سُقُوطِ الطَّلَبِ لَا فِي حُصُولِ الثَّوَابِ وَإِلَّا فَهِيَ سُنَّةُ عَيْنٍ

Artinya : (Dan berkurban) maksudnya adalah melakukannya, hukumnya (sunnah muakkadah) bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, walaupun ia seorang hamba sahaya yang baru merdeka sebagian (mubā’adh). (Secara kifayah/sunnah kifayah) jika anggota keluarga di dalam rumah tersebut berjumlah banyak, dan yang dimaksud dengan mereka (anggota keluarga) adalah orang-orang yang berkumpul bersama dalam nafkah kehidupan serta pergaulan. (Maka apabila telah melakukannya) yaitu berkurban (satu orang dari anggota keluarga tersebut, maka itu sudah mencukupi/mewakili bagi semuanya) dalam hal gugurnya tuntutan anjuran berkurban, bukan dalam hal perolehan pahalanya. Jika tidak demikian (artinya jika orang tersebut hidup sendirian tanpa keluarga), maka ibadah kurban itu statusnya menjadi sunnah ‘ain (sunnah personal).

Anjuran Tidak Potong Rambut dan Kuku

Mengenai anjuran menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak awal Dzulhijjah, hal tersebut bersandarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya : Apabila engkau telah melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan (diri dari memotong) rambut dan kuku-kukunya. (HR. Muslim).

            Keterangan ini juga disampaikan oleh Syekh Zakariya al-Anshori di dalam kitab Tuhfah ath-Thullab (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 412)  sebagaimana berikut :

(وَأَنْ لَا يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا ظُفُرِهِ شَيْئًا فِي الْعَشْرِ) أَيْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ حَتَّى يُضَحِّيَ

Artinya : (Dan hendaknya ia tidak mengambil/memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya pada sepuluh hari pertama),” maksudnya adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, “sampai ia selesai melaksanakan kurban.

Ketentuan Menyembelih Kurban

Keabsahan daging kurban sangat bergantung pada prosesi penyembelihannya. Dalam kitab Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 520) diterangkan kriteria minimal dan sempurna (anjuran) dalam menyembelih sebagaimana berikut: 

(وَكَمَالُ الذَّكَاةِ) فِي بَعْضِ النُّسَخِ:وَيُسْتَحَبُّ فِي الذَّكَاةِ (أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ): أَحَدُهَا (قَطْعُ الْحُلْقُومِ) بِضَمِّ الْحَاءِ الْمُهْمَلَةِ وَهُوَ مَجْرَى النَّفَسِ دُخُولًا وَخُرُوجًا (وَ) الثَّانِي: قَطْعُ (الْمَرِيءِ) بِفَتْحِ مِيمِهِ وَهُوَ هَمْزٌ آخِرُهُ وَيَجُوزُ تَسْهِيلُهُ وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ مِنَ الْحَلْقِ إِلَى الْمَعِدَةِ وَالْمَرِيءُ تَحْتَ الْحُلْقُومِ.

وَيَكُونُ قَطْعُ مَا ذُكِرَ دَفْعَةً وَاحِدَةً لَا فِي دَفْعَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ الْمَذْبُوحُ حِينَئِذٍ، وَمَتَى شَاءَ بَقِيَ شَيْءٌ مِنَ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ لَمْ يَحِلَّ الْمَذْبُوحُ (وَ) الثَّالِثُ وَالرَّابِعُ: قَطْعُ (الْوَدَجَيْنِ) بِوَاوٍ وَدَالٍ مَفْتُوحَيْنِ وَدَجٍ بِفَتْحِ الدَّالِ وَكَسْرِهَا، وَهُمَا عِرْقَانِ فِي صَفْحَتَيِ الْعُنُقِ مُحِيطَانِ بِالْحُلْقُومِ

(وَالْمُجْزِئُ مِنْهَا) أَيِ الَّذِي يَكْفِي فِي الذَّكَاةِ (شَيْئَانِ: قَطْعُ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ) فَقَطْ

Artinya : Kesempurnaan dalam menyembelih terdiri dari empat hal:

  1. Memotong Hulqum (tenggorokan): Lafazh ini dibaca dengan dhommah pada huruf ha’ tanpa titik (حُ). Ia adalah saluran tempat keluar dan masuknya napas.
  2. Memotong Mari’ (kerongkongan): Lafazh ini dibaca dengan fathah pada huruf mim-nya (مَ) dan diakhiri dengan hamzah, serta boleh dibaca dengan tasheel (meringankan hamzah menjadi ya’). Ia adalah saluran makanan dan minuman dari pangkal tenggorokan menuju lambung, dan posisi mari’ berada di bawah hulqum.

Catatan Penting Cara Memotong: Pemotongan bagian-bagian yang disebutkan di atas harus dilakukan sekaligus dalam satu kali gerakan (tanpa mengangkat pisau), tidak boleh dalam dua kali gerakan. Jika sengaja dipotong dalam dua kali gerakan (misal: pisau diangkat lalu disembelih lagi setelah hewan kehilangan separuh nyawanya), maka hewan sembelihan tersebut menjadi haram. Begitu pula kapan saja disengaja ada bagian dari hulqum dan mari’ yang tersisa sedikit saja (tidak putus sempurna), maka sembelihan tersebut tidak halal.

  1. & 4. Memotong Wadajain (dua urat leher/pembuluh darah): Lafazh ini dibaca dengan huruf wawu dan dal yang difathahkan (وَ دَ). Kata tunggalnya adalah Wadaj yang bisa dibaca dengan fathah pada huruf dal (wadaj) atau kasrah (wadij). Keduanya merupakan dua urat nadi yang berada di kedua sisi leher dan mengapit saluran tenggorokan (hulqum).

Sedangkan yang mencukupi (batasan minimal yang sah) dari hal-hal tersebut, maksudnya yang sudah dianggap sah dalam penyembelihan, hanyalah dua hal saja: memotong hulqum (tenggorokan) dan mari’ (kerongkongan) saja.

Waktu penyembelihan hewan kurban memiliki batasan syar’i yang ketat, dimulai mengacu pada selesainya pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah, atau perkiraan waktu seukuran dua rakaat shalat dan dua khutbah yang ringan setelah matahari terbit. Rentang waktu mulia ini terus berlangsung melintasi siang dan malam hingga berakhirnya hari-hari Tasyrik, yakni tepat saat terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila prosesi penyembelihan dilakukan di luar batasan waktu tersebut—baik sebelum shalat Id maupun setelah matahari tenggelam di akhir hari Tasyrik—maka hewan yang disembelih otomatis berubah status menjadi sembelihan atau sedekah biasa.

Orang yang Menyembelih

Siapa yang mengeksekusi penyembelihan juga memengaruhi legalitas formal dalam fikih Islam. Syarat utama orang yang menyembelih adalah orang muslim, baligh atau tamyiz serta mampu untuk menyembelih. Syekh Nawawi menjelaskan kriteria orang boleh menyembelih dalam kitab Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 523) sebagaimana berikut:

وَتَحِلُّ ذَكَاةُ كُلِّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ أَوْ مُمَيِّزٍ يُطِيقُ الذَّبْحَ، ….. وَيَحِلُّ ذَبْحُ مَجْنُونٍ وَسَكْرَانَ فِي الْأَظْهَرِ وَصَبِيٍّ غَيْرِ مُمَيِّزٍ مُطِيقٍ لِلذَّبْحِ بِأَنْ يَكُونَ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَيْهِ

Artinya : Dan halal hasil sembelihan dari setiap muslim yang baligh, atau anak yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) yang mampu melakukan penyembelihan. …..

Dan halal pula sembelihan orang gila dan orang yang sedang mabuk menurut pendapat Al-Azharnya (pendapat yang paling kuat dalam madzhab), serta sembelihan anak kecil yang belum mumayyiz namun ia mampu melakukan penyembelihan, dalam artian ia memang memiliki kekuatan/kemampuan untuk memotongnya (sampai putus saluran yang wajib).

Melalui pemahaman fikih kurban yang mendalam, berhati-hati, serta memperhatikan keabsahan syarat ibadah—termasuk menahan diri dari mencukur dan memotong kuku bagi yang berkurban serta menjaga kesempurnaan sembelihan—kita telah menjaga kesucian ibadah ini dari hal-hal yang dapat merusaknya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan dan keikhlasan kepada kita semua untuk senantiasa menjalankan ibadah kurban sesuai koridor syariat yang mulia.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rujukan Kitab Turats:

Al-Baijuri, Ibrahim. Hasyiyah al-BaijuriCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2007

Al-Anshari, Zakariya, Tuhfah ath-ThullabCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2026

Nawawi, Muhammad. Tausyekh ‘ala Ibni QosimCet. pertama. Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2002

Penulis : Alfin Haidar Ali