Posted on Leave a comment

Jangan Salah Pilih, Ini Tiga Amalan Utama di Bulan Muharram

Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang amat istimewa dalam kalender Hijriah. Sebagai salah satu dari asyhurul hurum (bulan-bulan yang disucikan), setiap detik di bulan ini menyimpan pelataran pahala yang luas bagi umat Islam. Di masyarakat kita, berkembang berbagai macam tradisi dan anjuran amalan, khususnya pada hari Asyura (10 Muharram). Mulai dari membuat bubur syura, memakai celak, mandi besar, hingga memotong kuku.

Namun, sebagai penuntut ilmu yang bersandar pada literatur fikih dan hadis yang akurat, kita perlu memilah mana amalan yang benar-benar memiliki landasan kuat dari Rasulullah ﷺ. Jika kita membuka kitab monumental I’anatut Thalibin (Juz 2, Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 477), terdapat penjelasan berharga yang dinukil dari Syekh Al-Ajhuri sebagaimana berikut :

وَحَاصِلُهُ أَنَّ مَا وَرَدَ مِنْ فِعْلِ عَشْرِ خِصَالٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَصِحَّ فِيهَا إِلَّا حَدِيثُ الصِّيَامِ وَالتَّوْسِعَةِ عَلَى الْعِيَالِ، وَأَمَّا بَاقِي الْخِصَالِ الثَّمَانِيَةِ: فَمِنْهَا مَا هُوَ ضَعِيفٌ، وَمِنْهَا مَا هُوَ مُنْكَرٌ مَوْضُوعٌ. وَقَدْ عَدَّهَا بَعْضُهُمْ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ خَصْلَةً، وَهِيَ: الصَّلَاةُ، وَالصَّوْمُ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ، وَالصَّدَقَةُ، وَالِاغْتِسَالُ، وَالِاكْتِحَالُ، وَزِيَارَةُ عَالِمٍ، وَعِيَادَةُ مَرِيضٍ، وَمَسْحُ رَأْسِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوْسِعَةُ عَلَى الْعِيَالِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَقِرَاءَةُ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ – أَلْفَ مَرَّةٍ -.

Artinya: “Kesimpulannya, bahwa riwayat yang menyebutkan tentang anjuran melakukan sepuluh perkara pada hari Asyura tidak ada yang shahih kecuali hadis tentang puasa dan melapangkan nafkah kepada keluarga. Adapun sisa perkara yang delapan: sebagian di antaranya ada yang lemah (dhaif) dan sebagian lagi ada yang munkar serta palsu (maudhu’). Sebagian ulama telah menghitungnya menjadi dua belas perkara, yaitu: shalat, puasa, silaturahmi, sedekah, mandi, memakai celak, berziarah kepada orang alim, menjenguk orang sakit, mengusap kepala anak yatim, melapangkan nafkah kepada keluarga, memotong kuku, dan membaca surat Al-Ikhlas seribu kali.”

Dua belas amalan tersebut kemudian dirangkum oleh para ulama ke dalam bait nadham berikut ini:

فِي يَوْمِ عَاشُورَاءَ عَشْرٌ تَتَّصِلْ * * بِهَا اثْنَتَانِ وَلَهَا فَضْلٌ نُقِلْ

صُمْ، صَلِّ، صِلْ، زُرْ عَالِمًا، عُدْ، وَاكْتَحِلْ * * رَأْسَ الْيَتِيمِ امْسَحْ، تَصَدَّقْ وَاغْتَسِلْ

وَسِّعْ عَلَى الْعِيَالِ، قَلِّمْ ظُفُرَا * * وَسُورَةَ الْإِخْلَاصِ قُلْ أَلْفًا تَصِلْ

Artinya:

Pada hari Asyura ada sepuluh amalan utama * yang bersambung dengan dua amalan lagi, yang fadhilahnya telah dinukil. Berpuasalah, shalatlah, sambung silaturahmi, ziarahilah orang alim, jenguklah orang sakit, dan pakailah celak. Usaplah kepala anak yatim, bersedekahlah, dan mandilah.

Lapangkan nafkah keluargamu, potonglah kuku, dan bacalah surat Al-Ikhlas seribu kali, niscaya pahalamu akan sampai.

Berdasarkan keterangan tegas di atas, dari dua belas macam amalan yang jamak dilakukan masyarakat, hanya ada tiga amalan utama yang memiliki landasan dalil yang kuat dan shahih, yaitu: Puasa Tasu’a, Puasa Asyura, dan Melapangkan rezeki (nafkah) untuk keluarga. Berikut adalah pembahasan detail mengenai ketiga amalan tersebut.

  1. Ibadah Puasa Tasu’a

    Puasa Tasu’a dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram. Landasan dalilnya adalah hadis riwayat Imam Muslim sebagaimana yang tercantum dalam kitab Ianatut Thalibin (Juz 2, Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 476):

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ.

    Artinya: Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada hari kesembilan (Tasu’a).” (HR. Muslim).

    Sejarah mencatat bahwa pada tanggal 10 Muharram, orang-orang Yahudi juga melakukan puasa sebagai bentuk syukur atas selamatnya Nabi Musa AS dari kejaran Fir’aun. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, beliau menegaskan bahwa umat Islam lebih berhak atas Nabi Musa AS daripada mereka. Namun, agar ibadah umat Islam tidak persis sama dengan ritual mereka, muncul hikmah besar untuk membedai (mukhalafah) orang Yahudi.

    Dari prinsip mukhalafah inilah, para ulama menjelaskan bahwa umat Islam dianjurkan untuk tidak mengosongkan hari sebelum atau sesudah Asyura. Maka dari itu, disunnahkan pula berpuasa pada tanggal 11 Muharram bagi mereka yang mungkin terlewat tidak berpuasa pada tanggal 9 Muharram, atau bagi mereka yang ingin menyempurnakan puasa tiga hari sekaligus (tanggal 9, 10, dan 11). Hal ini bersandar secara kuat pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sebagaimana yang dinukil di dalam kitab Ianatut Thalibin (Juz 2, Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 477):

    صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَخَالِفُوا الْيَهُودَ، وَصُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا، وَبَعْدَهُ يَوْمًا

    Artinya: “Puasalah kalian pada hari Asyura dan bedakanlah diri kalian dari orang Yahudi, dan puasalah kalian sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.” (HR. Imam Ahmad).

    Lalu, bagaimana jika ada seorang muslim yang hanya sempat atau hanya ingin berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja?

    Di dalam kitab I’anatut Thalibin (Juz 2, Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 477) ditegaskan bahwa jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh (Asyura) saja, hukumnya tetap diperbolehkan dan tidak apa-apa. Tidak ada kemakruhan bagi orang yang mengosongkan puasa Asyura sendirian tanpa menggandengnya dengan hari lain, meskipun yang paling utama tetaplah menggandengnya dengan hari sebelum atau sesudahnya demi meraih kehati-hatian (ihtiyat).

    2. Ibadah Puasa Asyura

    Puasa Asyura adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari kesepuluh bulan Muharram (10 Muharram). Masih di dalam kitab I’anatut Thalibin (Juz 2, Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 476) hukum puasa ini adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Nabi ﷺ menegaskan keutamaan puasa ini dalam hadisnya:

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

    Artinya: Dari Abu Qatadah RA, bahwa Nabi bersabda: “Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar ia dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).

    Pahala peleburan dosa selama setahun penuh ini tentu menjadi karunia besar. Para ulama menjelaskan bahwa dosa yang dihapus di sini adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar memerlukan taubat nasuha tersendiri.

    3. Melapangkan Rezeki dan Nafkah untuk Keluarga

    Amalan ketiga yang memiliki fondasi hadis kuat adalah menyenangkan hati anak dan istri pada hari Asyura dengan cara memberikan nafkah atau uang belanja yang lebih longgar dari hari biasanya (at-tawsi’ah alal iyal).

    Dalam kitab I’anatut Thalibin (Juz 2, Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 478) diterangkan bahwa landasannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dan Thabrani:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ وَأَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ.

    Artinya: Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang melapangkan nafkah bagi keluarga dan istrinya pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkan rezekinya di sepanjang tahun tersebut.”

    Mengapa Dinamakan Asyura?

    Secara etimologi, kata Asyura diambil dari bahasa Arab yang berarti “kesepuluh” (al-‘asyir), karena jatuh pada tanggal 10 Muharram. Namun, ada makna filosofis indah yang dinukil dalam kitab Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafa’is (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 363):

    وَمَعْنَى عَاشُورَاءَ مَنْ حَفِظَ حُرْمَتَهُ عَاشَ نُورًا أَيْ فِي النُّورِ فَأُسْقِطَتِ النُّونُ تَخْفِيفًا

    Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan hari tersebut, maka ia akan hidup dalam cahaya (Aasya Nuuran).” Huruf nun pada kata nuuran kemudian dibuang untuk mempermudah pelafalan (takhfifan), sehingga lahirlah kata Asyura.

    Masih di dalam kitab Nuzhatul Majalis, Syekh Abdurrahman menjelaskan bahwa hari Asyura menjadi sangat agung karena pada hari tersebut Allah SWT menurunkan pertolongan besar dan memuliakan rombongan para nabi-Nya. Di hari ini, Allah menerima taubat Nabi Adam AS setelah diturunkan ke bumi, menyelamatkan kapal Nabi Nuh AS yang berlabuh di Gunung Judi setelah banjir dahsyat melanda bumi selama 150 hari, mendamaikan Nabi Ya’qub dengan Nabi Yusuf AS setelah puluhan tahun berpisah, menyembuhkan penyakit Nabi Ayub AS, serta mengeluarkan Nabi Yunus AS dari perut ikan paus. Puncaknya, hari Asyura adalah hari di mana Allah membelah Laut Merah untuk menyelamatkan Nabi Musa AS dan Bani Israil serta menenggelamkan Fir’aun beserta bala tentaranya.

    Dengan memahami tuntunan ibadah yang memiliki landasan dalil yang kuat ini, semoga kita dibimbing oleh Allah SWT untuk mengisi bulan Muharram dengan amalan yang penuh keberkahan. Mari kita hidupkan momentum tahun baru Islam ini dengan menunaikan puasa sunnah Tasu’a dan Asyura, serta membawa kebahagiaan sejati ke dalam rumah tangga melalui kelapangan nafkah bagi keluarga tercinta. Wallahu a’lam bish-shawab.

    Rujukan Kitab Turats:

    As-Shafuri, Abdurrahman. Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafa’is. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2026.

    Bin Syatha, Bakri. Hasyiyah Ianatut Thalibin ‘ala Halli Alfadzi Fathil Mu’in. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2009.

      Penulis: Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Berikut Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriyah

      Momentum pergantian tahun, baik Hijriyah maupun Masehi, merupakan saat yang tepat untuk melakukan muhasabah (evaluasi diri). Dalam Islam, pergantian waktu mengisyaratkan berkurangnya jatah usia di dunia. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mengisi momen ini dengan beribadah, salah satunya melalui amalan doa akhir dan awal tahun.

      Pentingnya doa dalam momen ini sejalan dengan penegasan Rasulullah ﷺ bahwa doa bukanlah sekadar formalitas lisan, melainkan inti dari spiritualitas itu sendiri. Dalam kitab Bulughul Marom (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 289) yang diriwayatkan oleh An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

      وَعَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ – رضي الله عنهما – عَنِ النَّبِيِّ – ﷺ – قَالَ: «إِنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الْعِبَادَةُ». رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ

      Artinya: Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya doa itu adalah ibadah. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

      Dalam riwayat lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ juga menegaskan:

      وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ بِلَفْظِ: «الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ

      Artinya: Dan bagi Imam At-Tirmidzi, dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu dengan lafal: ‘Doa itu adalah inti (sumsum) ibadah.

      Ketika berdoa, seorang hamba menanggalkan kesombongannya dan mengakui kelemahan dirinya di hadapan Allah yang Maha Kuasa. Atas dasar hakikat inilah, kita dianjurkan menutup tahun yang lalu dan membuka tahun yang baru dengan untaian doa berikut:

      Doa Akhir Tahun

      Dalam kitab Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafa’is (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 362), Syekh Abdurrahman As-Shafuri menerangkan bahwa barangsiapa membaca doa akhir tahun sebagaimana yang akan diterangkan di bawah ini, Maka Setan akan berkata: ‘Kita telah lelah menggoda dan menjerumuskannya sepanjang tahun, lalu ia merusak (semua dosa hasil godaan kita dalam sekejap dengan doa ini).

      Berikut adalah teks doa yang dimaksud oleh Syekh Abdurrahman As-Shafuri dalam kitab tersebut:

      اَللَّهُمَّ مَا عَمِلْتُ هَذِهِ السَّنَةَ مِمَّا نَهَيْتَنِيْ عَنْهُ وَلَمْ تَرْضَهُ، وَنَسِيتُهُ وَلَمْ تَنْسَهُ، وَحَلُمْتَ عَلَيَّ بَعْقدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوبَتِيْ وَدَعَوْتَنِيْ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْهُ بَعْدَ جُرْاءَتِيْ عَلَى مَعْصِيَتِكَ، اَللَّهُمَّ فَإِنِّيْ أَسْتَغْفِرُكَ مِنْهُ فَاغْفِرْ لِيْ وَمَا عَمِلْتُ فِيهَا مِنْ عَمَلٍ تَرْضَاهُ وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهِ الثَّوَابَ فَأَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ يَا كَرِيمُ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ أَنْ تَقْبَلَهُ مِنِّيْ وَلَا تَقْطَع رَجَائِيْ مِنْكَ يَا كَرِيمُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعلى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

      Artinya : Ya Allah, apa yang telah aku lakukan pada tahun ini dari hal-hal yang Engkau larang dan tidak Engkau ridai, sementara aku telah melupakannya tetapi Engkau tidak melupakannya; dan Engkau telah berlemah lembut kepadaku (dengan menangguhkan siksaan) setelah Engkau berkuasa untuk menghukumku, serta Engkau telah menyeruku untuk bertobat darinya setelah keberanianku dalam bermaksiat kepada-Mu; Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ampunan-Mu atas dosa-dosa tersebut, maka ampunilah aku.

      Dan apa yang telah aku lakukan di tahun ini dari amal saleh yang Engkau ridai dan Engkau janjikan pahala atasnya, maka aku memohon kepada-Mu, ya Allah, wahai Zat Yang Maha Mulia, wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan, agar Engkau menerima amal tersebut dariku, dan janganlah Engkau memutuskan harapanku kepada-Mu, wahai Zat Yang Maha Mulia.

      Dan semoga Allah memberikan selawat serta salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

      Doa Awal Tahun

      Selain menjelaskan keutamaan Doa Akhir Tahun, Syekh Abdurrahman As-Shafuri dalam kitab Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafa’is (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 363) juga menerangkan amalan spiritual saat memasuki hari pertama bulan Muharam.

      Beliau menyebutkan bahwa barang siapa yang membaca doa awal tahun ini, maka setan akan mengeluh, “Kita telah berputus asa atas dirinya (untuk digoda).” Tidak hanya itu, Allah SWT. juga akan mengutus dua malaikat untuk menjaga orang tersebut sepanjang tahun.

      اَللَّهُمَّ أَنْتَ الْأَبَدِيُّ الْقَدِيمُ، وَهَذِهِ سَنَةٌ جَدِيدَةٌ، أَسْأَلُكَ فِيهَا الْعِصْمَةَ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ، وَالْعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ، وَالِاشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ يَا كَرِيمُ

      Artinya : Ya Allah, Engkaulah Dzat Yang Kekal lagi Qadim (tanpa permulaan). Ini adalah tahun baru, aku memohon kepada-Mu di tahun ini perlindungan dari setan beserta para pengikutnya, pertolongan agar mampu mengendalikan hawa nafsu yang sering mendorong pada keburukan, serta kesibukan dalam aktivitas yang dapat mendekatkan diriku kepada-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.

      Kesimpulan

      Menyatukan pemahaman hadis tentang kedudukan doa dengan amalan pergantian tahun menyadarkan kita bahwa momen ini harus disambut secara spiritual, bukan dengan pesta pora. Dengan berdoa, kita menutup lembaran lama dengan tobat dan membuka lembaran baru dengan penyerahan diri yang total kepada Allah SWT.

      Referensi

      Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Marom. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2002.

      As-Shafuri, Abdurrahman. Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafa’is. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2026.

      Penulis :

      Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Panduan Fiqih Ibadah Manasik: Definisi, Syarat Wajib serta Rukun Haji dan Umrah

      Menjelang tibanya musim haji 1447 H pada pertengahan tahun 2026 ini, gairah keagamaan umat Islam di tanah air dalam menyambut datangnya bulan Dzulhijjah kian terasa kuat. Di tengah masyarakat, kebutuhan bimbingan keagamaan mengenai hakikat ibadah haji, kepastian waktu lebaran haji, hingga panduan tata cara manasik yang sah menjadi topik yang sangat dinanti. Kesadaran untuk menyempurnakan rukun Islam kelima ini menuntut tersedianya rujukan fikih yang valid agar setiap rangkaian ibadah yang ditunaikan di Tanah Suci benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat.

      Di saat yang sama, kekhusyukan menyambut bulan mulia ini tidak hanya milik jemaah yang berangkat ke Baitullah. Masyarakat yang belum berkesempatan berangkat ke Tanah Suci pun dapat mempersiapkan diri dengan menghidupkan hari-hari awal Dzulhijjah dengan berbagai macam ibadah, seperti mengkaji kembali tuntunan niat puasa sunnah tanggal 1 Dzulhijjah, lafadz niat puasa di bulan haji, hingga urusan fikih seputar hukum menyatukan niat puasa qadha Ramadhan di bulan mulia ini.

      Guna menyambut momentum yang agung tersebut, pemahaman komprehensif mengenai batasan haji, umrah, serta amalan penyertanya berdasarkan panduan Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i menjadi hal yang sangat krusial untuk dipelajari bersama.

      Definisi Ibadah Haji dan Umrah

      Haji secara bahasa diartikan sebagai menyengaja (al-qashdu), sedangkan menurut istilah syariat berarti menyengaja menuju Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan ritual amalan tertentu—seperti wukuf, thawaf, sa’i, dan tahalul—pada waktu yang telah ditentukan, yaitu sepanjang bulan-bulan haji (asyhurul hajj). 

      Sementara itu, umrah secara bahasa bermakna ziarah atau berkunjung. Menurut istilah syar’i, umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk menunaikan thawaf dan sa’i yang kemudian diakhiri dengan memotong rambut tanpa adanya prosesi wukuf, sehingga pelaksanaannya bersifat fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.

      Definisi di atas sesuai dengan keterangan di dalam kitab Hasyiyah Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Cet. DKI Islamiyah, Juz 1 hal. 592) sebagaimana berikut : 

      وَهُوَ لُغَةً الْقَصْدُ، وَشَرْعًا قَصْدُ الْبَيْتِ الْحَرَامِ لِلنُّسُكِ. وَالْعُمْرَةُ لُغَةً الزِّيَارَةُ، وَشَرْعًا زِيَارَةُ الْبَيْتِ الْحَرَامِ لِلنُّسُكِ. وَالْفَرْقُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْحَجِّ أَنَّ النُّسُكَ فِيهِ مُشْتَمِلٌ عَلَى وُقُوفٍ بِعَرَفَةَ، بِخِلَافِهِ فِيهَا فَلَا وُقُوفَ فِيهَا.

      Artinya  : Dan ia (haji) secara bahasa bermakna menyengaja (al-qashdu), sedangkan menurut istilah syariat adalah menyengaja menuju Baitullah al-Haram untuk melaksanakan ibadah (al-nusuk). Adapun umrah secara bahasa bermakna ziarah (al-ziyarah), sedangkan menurut istilah syariat adalah berziarah ke Baitullah al-Haram untuk melaksanakan ibadah (al-nusuk). Dan perbedaan antara umrah dan haji adalah bahwa ibadah di dalam haji mencakup wukuf di Arafah, berbeda halnya dengan ibadah di dalam umrah, maka tidak ada wukuf di dalamnya.

      Syarat-Syarat Wajibnya Haji

      Sebelum kewajiban menunaikan haji melekat secara personal pada diri seorang mukmin, terdapat lima syarat utama yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Jika salah satu dari syarat-syarat ini luput, maka gugurlah kewajiban haji atas dirinya. Syarat-syarat wajib tersebut sebagaimana yang tertera dalam kitab Tuhfah ath-Thullab (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 165) sebagaimana berikut :

      وَشَرْطُ وُجُوْبِ الْحَجِّ : اِسْلَامُ وَ تَكْلِيْفٌ وَ حُرِّيَةٌ وَ اِسْتِطَاعَةٌ وَ وَقْتٌ

      Artinya : syarat wajibnya adalah Islam, taklif, Merdeka, mampu dan waktu.

      • Islam: Ibadah haji tidak diwajibkan dan tidak sah dari orang kafir.
      • Taklif : taklif di sini maksudnya adalah baligh dan tamyiz. Maka tidak wajib bagi yang tidak taklif, seperti anak kecil dan orang gila. Anak kecil tidak wajib haji, namun jika ia melakukannya, ibadahnya sah sebagai pahala sunnah dan tidak menggugurkan kewajiban haji dewasanya kelak. Orang gila terbebas dari kewajiban ini karena tidak memiliki kelayakan untuk dibebani syariat (mukallaf).
      • Merdeka: Kewajiban ini hanya berlaku bagi orang yang merdeka (bukan hamba sahaya).
      • Mampu (Al-Istitha’ah): Kemampuan ini mencakup finansial (memiliki ongkos perjalanan dan kecukupan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan), kesehatan fisik yang memadai, serta jaminan keamanan sepanjang jalur perjalanan menuju Tanah Suci.
      • Waktu : mulai dari Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari pertama bulan dzulhijjah. 

      Sedangkan syarat wajib dalam umrah adalam sama seperti haji kecuali dalam waktu pelaksanaannya saja, karena tidak ada waktu tertentu atau khusus dalam melaksanakan ibadah umrah.

      Rukun Haji

      Rukun adalah pilar penentu sah atau tidaknya suatu ibadah, di mana jika ditinggalkan secara sengaja maupun tidak, maka hajinya dihukumi batal dan tidak dapat digantikan atau ditebus dengan denda (dam) dalam bentuk apa pun. Di dalam kitab Tuhfah ath-Thullab (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 168), rukun haji terdiri dari lima perkara dasar yang wajib dilaksanakan, yaitu:

      أَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ: إِحْرَامٌ، وَوُقُوفٌ بِعَرَفَةَ، وَطَوَافُ إِفَاضَةٍ، وَسَعْيٌ، وَإِزَالَةُ شَعْرٍ

      Artinya : Rukun-rukunnya ada lima: ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, dan menghilangkan rambut (mencukur/memotong rambut).

      • Niat Ihram: Menyengaja masuk ke dalam prosesi ibadah haji yang ditandai dengan pemakaian kain ihram dan menjauhi segala larangannya.
      • Wukuf di Arafah: Menghadirkan diri di Padang Arafah walau sejenak, dimulai sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Bukan di tanggal 8 atau di tanggal 11 Dzulhijjah.
      • Thawaf Ifadhah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan syarat-syarat tertentu setelah masa wukuf. Hal ini berdasarkan Surat al-Hajj ayat 29:

      وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

      Artinya : dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).

      • Sa’i: Berjalan kaki atau berlari-lari kecil di antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali putaran.
      • Tahalul: Memotong atau mencukur rambut kepala, dengan batas minimal tiga helai rambut.

      Menurut ar-Rofi’i, hendaknya tertib atau melaksanakan secara berurutan rukun-rukun di atas juga termasuk dalam rukun haji sebagaimana juga tertib dalam pelaksanaan wudhu dan shalat. Sehingga orang yang melaksanakan haji itu mendahulukan ihram dariapda rukun lainnya, lalu wukuf, thawaf, sa’I dan tahallul. 

      Rukun Umrah

      Karena ibadah umrah merupakan haji kecil yang tidak melibatkan prosesi puncak di Padang Arafah, maka strukturnya menjadi lebih ringkas. Dalam kitab Mirqatu Shu’udi at-Tashdiq (Cet. DKI Islamiyah, hal 79), rukun umrah itu sama seperti rukunnya haji, kecuali wukuf di arafah. Rukun umrah tersebut adalah :

      • Niat Ihram Umrah: Memulai ibadah umrah dari batas miqat yang telah ditentukan.
      • Thawaf Umrah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran secara sempurna.
      • Sa’i Umrah: Berjalan di antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran.
      • Tahalul: Memotong atau mencukur sebagian rambut kepala setelah selesai sa’i.
      • Tertib: Melakukan seluruh rangkaian rukun umrah tersebut secara berurutan.

      Bagi kaum muslimin di tanah air yang belum dipanggil untuk berangkat ke Baitullah pada musim haji 2026 ini, kesunahan bulan Dzulhijjah dapat dihidupkan melalui ibadah puasa harian dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah. 

      Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima segala bentuk ikhtiar dan amalan ibadah kita semua. Wallahu a’lam bish-shawab.

      Rujukan Kitab Turats:

      Al-Baijuri, Ibrahim. Hasyiyah al-BaijuriCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2007

      Al-Anshari, Zakariya, Tuhfah ath-ThullabCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2026

      Nawawi, Muhammad. Mirqah Su’udh at- TashdiqCet. kedua. Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2025

      Nawawi, Muhammad. Tausyekh ‘ala Ibni QosimCet. pertama. Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2002

      Penulis : Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Puasa Arafah & Tarwiyah: Berikut Niat, Keutamaan dan Jadwalnya

      Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu di antara empat bulan mulia (al-asyhurul hurum) yang kedatangannya senantiasa dinantikan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Di dalam bulan ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala melipatgandakan pahala amal saleh dan membuka pintu ampunan selebar-lebarnya. 

      Bagi kaum muslimin yang belum mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, Allah memberikan anugerah agung berupa amaliyah sunnah yang pahalanya sangat dahsyat, yaitu Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah.

      Dalam sebuah hadis di dalam kitab Riyadh as-Sholihin (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 333) diterangkan bahwa 10 hari pertama bulan dzulhijjah memiliki kedudukan yang Istimewa dalam islam. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

      عن ابنِ عبَّاسٍ رضي الله عنهما، قالَ: قالَ رسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَا مِنْ أَيامٍ العَمَلُ الصَّالحُ فِيها أَحَبُّ إِلى اللَّهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّامِ»يعني: أَيامَ العشرِ، قالوا: يَا رسولَ اللَّهِ وَلا الجهادُ في سبِيلِ اللَّهِ؟ قالَ:«وَلاَ الجهادُ فِي سبِيلِ اللَّهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرجَ بِنَفْسِهِ، وَمَالِهِ فَلَم يَرجِعْ منْ ذَلِكَ بِشَيءٍ» رواه البخاريُّ.

      Artinya : Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini”—yang beliau maksud adalah sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah).

      Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah (bisa menandinginya)?”

      Beliau bersabda: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian ia tidak kembali lagi dengan membawa sesuatu pun dari situ (karena mati syahid).” (HR. Bukhari).

      Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

      Mengapa kedua puasa ini begitu dianjurkan dalam mazhab kita, Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i? Mari kita tengok penjelasan para ulama salaf yang termaktub dalam kitab-kitab turats muktabar mengenai keutamaan di balik dua hari tersebut.

      Keutamaan Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah)

      Puasa tarwiyah merupakan puasa sunah yang dilaksanakan pada tanggal 08 dzulhijah. Dari sisi keutamaan, para ulama menyebutkan bahwa berpuasa pada hari Tarwiyah dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu. Keutamaan ini berdasarkan hadis nabi yang tertera dalam kitab Jami’ al-Ahadis karya Imam as-Suyuthi:

      صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ (أَبُو الشَّيْخِ، وَابْنُ النَّجَّارِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ)

      Artinya :  Puasa pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dapat menghapus dosa selama satu tahun, dan puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapus dosa selama dua tahun. (Hadis riwayat Abu Asy-Syaikh dan Ibnu An-Najjar, dari Ibnu Abbas).

      Puasa ini juga menjadi rangkaian persiapan spiritual yang sempurna sebelum memasuki puncak hari Arafah keesokan harinya.

      Keutamaan Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)

      Puasa Arafah adalah puasa pada tanggal 09 Dzulhijjah. Keutamaannya disebutkan secara eksplisit oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kitab Bulughul Marom (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 122) hadis riwayat Imam Muslim:

      وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ، قَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

      Artinya : Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau bersabda: “Puasa tersebut dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang tersisa (yang akan datang).”

      Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, juz 1 hal. 580), dijelaskan sebagaimana berikut :               

      وَالْأَحْوَطُ صَوْمُ الثَّامِنِ مَعَهُ بَلْ يُنْدَبُ صَوْمُ مَا قَبْلَهُ مِنَ الْعَشْرِ وَمَحَلُّ نِدْبِ صَوْمِهِ لِغَيْرِ الْحَاجِّ أَمَّا هُوَ فَإِنْ عَرَفَ أَنَّهُ يَصِلُ عَرَفَةَ لَيْلًا سُنَّ لَهُ صَوْمُهُ وَإِلَّا سُنَّ لَهُ فِطْرُهُ.

      Artinya : Dan perbuatan yang lebih berhati-hati adalah berpuasa pada hari kedelapan (hari Tarwiyah) bersamaan dengan hari kesembilan (hari Arafah), bahkan dianjurkan pula berpuasa pada hari-hari sebelum itu yang termasuk dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun letak kesunnahan berpuasa Arafah ini adalah berlaku bagi selain orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Sedangkan bagi jamaah haji, apabila ia mengetahui bahwa dirinya baru akan sampai di Arafah pada malam hari, maka disunnahkan baginya untuk tetap berpuasa. Namun jika tidak demikian—artinya ia berada di Arafah pada siang hari—maka disunnahkan baginya untuk tidak berpuasa (berbuka).

      Dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa demi kehati-hatian (ikhtiyat) agar mendapatkan keutamaan yang sempurna, seseorang yang berpuasa Arafah (9 Dzulhijjah) sangat dianjurkan untuk ikut berpuasa pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), bahkan disunnahkan berpuasa penuh sejak tanggal 1 Dzulhijjah.

      Selain itu, puasa Arafah hanya disunnahkan bagi orang yang tidak sedang berhaji. Bagi jamaah haji, hukum asalnya adalah disunnahkan tidak berpuasa agar kuat beribadah saat wukuf, kecuali jika jamaah tersebut tahu bahwa ia baru akan sampai di Padang Arafah pada malam hari, maka ia tetap disunnahkan berpuasa pada siang harinya.

      Lafal Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah

      Dalam fikih Mazhab Syafi’i, niat adalah rukun utama dalam ibadah. Tempat niat adalah di dalam hati (mahalluhu al-qalb), sedangkan melafazkannya (talaffuzh) menggunakan lisan hukumnya adalah sunnah guna membantu kemantapan hati.

      Niat Puasa Tarwiyah (Malam/Hari 8 Dzulhijjah)

      نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

      Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala.

      Artinya: “Saya niat berpuasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

      Niat Puasa Arafah (Malam/Hari 9 Dzulhijjah)

      نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

      Nawaitu shauma ‘arafata sunnatan lillahi ta’ala.

      Artinya: “Saya niat berpuasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala.”

      Karena kedua puasa ini adalah puasa sunnah, maka apabila seseorang lupa berniat pada malam hari, ia masih diperbolehkan berniat di pagi atau siang hari (sebelum masuk waktu dzuhur), dengan syarat ia belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq.

      Jadwal Pelaksanaan (Tahun 2026 / 1447 H)

      Berdasarkan hasil keputusan Sidang Isbat Kementerian Agama RI yang baru saja diumumkan, awal bulan Dzulhijjah 1447 H telah ditetapkan secara resmi. Kabar baiknya, tahun ini terdapat keseragaman jadwal antara Pemerintah dan ormas-ormas Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

      Berikut adalah jadwal resmi pelaksanaan ibadah dan puasa sunnah di bulan Dzulhijjah tahun 2026 untuk wilayah Indonesia:

      • 1 Dzulhijjah 1447 H: Jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026.
      • Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah): Jatuh pada hari Senin, 25 Mei 2026.
      • Puasa Arafah (9 Dzulhijjah): Jatuh pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
      • Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah): Jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026.

      Mengingat besarnya pahala yang disediakan oleh Allah, sangat merugi jika kita melewatkan momentum ini begitu saja. Mari kita hiasi hari-hari tersebut tidak hanya dengan berpuasa, melainkan juga memperbanyak membaca Al-Qur’an, bersedekah, serta melantunkan dzikir—khususnya tahlil, tahmid, dan takbir.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      Rujukan Kitab Turats:

      Bin Syaraf, Yahya. Riyadh ash-Sholihin. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2010.

      Suyuthi, Imam. Jami’ al-Ahadits. Tanpa Penerbit (Maktabah Syamilah)

      Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Marom. Cet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2002.

      Al-Baujuri, Ibrahim. Hasyiyah al-BaijuriCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2007

      Penulis: Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Panduan Fiqih Kurban: Memahami Aturan Menyembelih, Syarat Alat, Serta Status Anggota Tubuh Hewan

      Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha pada pertengahan tahun 2026 ini, syiar ibadah kurban selalu disambut dengan gairah spiritual yang luar biasa oleh umat Islam di tanah air. Di tengah masyarakat, perhatian tidak hanya tertuju pada persiapan pengadaan hewan seperti kurban kambing dan kurban sapi, melainkan juga pada kuatnya kesadaran untuk memahami fikih pra-kurban. 

      Oleh karena itu, di samping mempersiapkan amalan penunjang lain seperti puasa sunnah di awal Dzulhijjah, sangat krusial bagi kita untuk mendudukkan kembali aturan praktis penyembelihan secara jernih berdasarkan tuntunan Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i agar ibadah ini bernilai sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

      Definisi Kurban

      Ibadah kurban dikenal dengan istilah Udhhiyah. Secara etimologi, kata ini berakar dari kata Dhuha, yaitu waktu di mana matahari mulai beranjak naik, karena prosesi penyembelihan memang disyariatkan untuk dimulai pada waktu tersebut. 

      Sedangkan menurut istilah syariat, kurban didefinisikan sebagai aktivitas menyembelih hewan ternak tertentu—yaitu unta, sapi, kambing—yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) serta hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan utama untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

      Sehingga ada tiga poin utama dalam ibadah kurban, yakni Binatang ternak (unta, sapi dan kambing), disembelih di raya idul adha atau hari tasyrik dan niat karena Allah ta’ala. Keterangan ini terdapat di dalam kitab Hasyiyah Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Juz 2,Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 581) sebagaimana berikut :

      وَهِيَ اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ يَوْمَ عِيدِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.

      Artinya : Dan ia (kurban/udhhiyah) adalah sebuah nama bagi hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik, dengan tujuan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala.”

      Perintah ini disyariatkan secara tegas dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya:

      فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

      Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2).

      Hukum Berkurban

      Hukum asal berkurban bagi muslim yang baligh, berakal, dan memiliki kelebihan nafkah pada hari raya adalah sunnah muakkadah. Hukum ini juga bersifat sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah menunaikannya, maka gugurlah tuntutan makruh bagi anggota keluarga lainnya dalam rumah tersebut.

      Namun, hukum kurban berubah menjadi wajib mutlak melalui dua jalur: nadzar (janji sepihak kepada Allah) atau ta’yin (menentukan hewan secara lisan, contohnya: “Kambing ini adalah kurbanku”). Jika berstatus wajib, shahibul kurban dan keluarga yang ditanggungnya diharamkan memakan daging kurban tersebut walau sedikit.

      Hal ini sesuai dengan keterangan yang ada di dalam Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. DKI Islamiyah, hal. 527) sebagaimana berikut : 

      (وَالْأُضْحِيَّةُ) أَيْ فِعْلُهَا (سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ) لِمُسْلِمٍ بَالِغٍ عاقِلٍ حُرٍّ وَلَوْ مُبَعَّضًا (عَلَى الْكِفَايَةِ) إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ وَهُمْ مَنْ اجْتَمَعُوا فِي الْعِيشَةِ وَالْعِشْرَةِ، (فَإِذَا أَتَى بِهَا) أَيْ الْأُضْحِيَّةِ (وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ كَفَى عَنْ جَمِيعِهِمْ) فِي سُقُوطِ الطَّلَبِ لَا فِي حُصُولِ الثَّوَابِ وَإِلَّا فَهِيَ سُنَّةُ عَيْنٍ

      Artinya : (Dan berkurban) maksudnya adalah melakukannya, hukumnya (sunnah muakkadah) bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, walaupun ia seorang hamba sahaya yang baru merdeka sebagian (mubā’adh). (Secara kifayah/sunnah kifayah) jika anggota keluarga di dalam rumah tersebut berjumlah banyak, dan yang dimaksud dengan mereka (anggota keluarga) adalah orang-orang yang berkumpul bersama dalam nafkah kehidupan serta pergaulan. (Maka apabila telah melakukannya) yaitu berkurban (satu orang dari anggota keluarga tersebut, maka itu sudah mencukupi/mewakili bagi semuanya) dalam hal gugurnya tuntutan anjuran berkurban, bukan dalam hal perolehan pahalanya. Jika tidak demikian (artinya jika orang tersebut hidup sendirian tanpa keluarga), maka ibadah kurban itu statusnya menjadi sunnah ‘ain (sunnah personal).

      Anjuran Tidak Potong Rambut dan Kuku

      Mengenai anjuran menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak awal Dzulhijjah, hal tersebut bersandarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

      إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

      Artinya : Apabila engkau telah melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan (diri dari memotong) rambut dan kuku-kukunya. (HR. Muslim).

                  Keterangan ini juga disampaikan oleh Syekh Zakariya al-Anshori di dalam kitab Tuhfah ath-Thullab (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 412)  sebagaimana berikut :

      (وَأَنْ لَا يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا ظُفُرِهِ شَيْئًا فِي الْعَشْرِ) أَيْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ حَتَّى يُضَحِّيَ

      Artinya : (Dan hendaknya ia tidak mengambil/memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya pada sepuluh hari pertama),” maksudnya adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, “sampai ia selesai melaksanakan kurban.

      Ketentuan Menyembelih Kurban

      Keabsahan daging kurban sangat bergantung pada prosesi penyembelihannya. Dalam kitab Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 520) diterangkan kriteria minimal dan sempurna (anjuran) dalam menyembelih sebagaimana berikut: 

      (وَكَمَالُ الذَّكَاةِ) فِي بَعْضِ النُّسَخِ:وَيُسْتَحَبُّ فِي الذَّكَاةِ (أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ): أَحَدُهَا (قَطْعُ الْحُلْقُومِ) بِضَمِّ الْحَاءِ الْمُهْمَلَةِ وَهُوَ مَجْرَى النَّفَسِ دُخُولًا وَخُرُوجًا (وَ) الثَّانِي: قَطْعُ (الْمَرِيءِ) بِفَتْحِ مِيمِهِ وَهُوَ هَمْزٌ آخِرُهُ وَيَجُوزُ تَسْهِيلُهُ وَهُوَ مَجْرَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ مِنَ الْحَلْقِ إِلَى الْمَعِدَةِ وَالْمَرِيءُ تَحْتَ الْحُلْقُومِ.

      وَيَكُونُ قَطْعُ مَا ذُكِرَ دَفْعَةً وَاحِدَةً لَا فِي دَفْعَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ الْمَذْبُوحُ حِينَئِذٍ، وَمَتَى شَاءَ بَقِيَ شَيْءٌ مِنَ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ لَمْ يَحِلَّ الْمَذْبُوحُ (وَ) الثَّالِثُ وَالرَّابِعُ: قَطْعُ (الْوَدَجَيْنِ) بِوَاوٍ وَدَالٍ مَفْتُوحَيْنِ وَدَجٍ بِفَتْحِ الدَّالِ وَكَسْرِهَا، وَهُمَا عِرْقَانِ فِي صَفْحَتَيِ الْعُنُقِ مُحِيطَانِ بِالْحُلْقُومِ

      (وَالْمُجْزِئُ مِنْهَا) أَيِ الَّذِي يَكْفِي فِي الذَّكَاةِ (شَيْئَانِ: قَطْعُ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ) فَقَطْ

      Artinya : Kesempurnaan dalam menyembelih terdiri dari empat hal:

      1. Memotong Hulqum (tenggorokan): Lafazh ini dibaca dengan dhommah pada huruf ha’ tanpa titik (حُ). Ia adalah saluran tempat keluar dan masuknya napas.
      2. Memotong Mari’ (kerongkongan): Lafazh ini dibaca dengan fathah pada huruf mim-nya (مَ) dan diakhiri dengan hamzah, serta boleh dibaca dengan tasheel (meringankan hamzah menjadi ya’). Ia adalah saluran makanan dan minuman dari pangkal tenggorokan menuju lambung, dan posisi mari’ berada di bawah hulqum.

      Catatan Penting Cara Memotong: Pemotongan bagian-bagian yang disebutkan di atas harus dilakukan sekaligus dalam satu kali gerakan (tanpa mengangkat pisau), tidak boleh dalam dua kali gerakan. Jika sengaja dipotong dalam dua kali gerakan (misal: pisau diangkat lalu disembelih lagi setelah hewan kehilangan separuh nyawanya), maka hewan sembelihan tersebut menjadi haram. Begitu pula kapan saja disengaja ada bagian dari hulqum dan mari’ yang tersisa sedikit saja (tidak putus sempurna), maka sembelihan tersebut tidak halal.

      1. & 4. Memotong Wadajain (dua urat leher/pembuluh darah): Lafazh ini dibaca dengan huruf wawu dan dal yang difathahkan (وَ دَ). Kata tunggalnya adalah Wadaj yang bisa dibaca dengan fathah pada huruf dal (wadaj) atau kasrah (wadij). Keduanya merupakan dua urat nadi yang berada di kedua sisi leher dan mengapit saluran tenggorokan (hulqum).

      Sedangkan yang mencukupi (batasan minimal yang sah) dari hal-hal tersebut, maksudnya yang sudah dianggap sah dalam penyembelihan, hanyalah dua hal saja: memotong hulqum (tenggorokan) dan mari’ (kerongkongan) saja.

      Waktu penyembelihan hewan kurban memiliki batasan syar’i yang ketat, dimulai mengacu pada selesainya pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah, atau perkiraan waktu seukuran dua rakaat shalat dan dua khutbah yang ringan setelah matahari terbit. Rentang waktu mulia ini terus berlangsung melintasi siang dan malam hingga berakhirnya hari-hari Tasyrik, yakni tepat saat terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila prosesi penyembelihan dilakukan di luar batasan waktu tersebut—baik sebelum shalat Id maupun setelah matahari tenggelam di akhir hari Tasyrik—maka hewan yang disembelih otomatis berubah status menjadi sembelihan atau sedekah biasa.

      Orang yang Menyembelih

      Siapa yang mengeksekusi penyembelihan juga memengaruhi legalitas formal dalam fikih Islam. Syarat utama orang yang menyembelih adalah orang muslim, baligh atau tamyiz serta mampu untuk menyembelih. Syekh Nawawi menjelaskan kriteria orang boleh menyembelih dalam kitab Tausyekh ‘ala Ibni Qosim (Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, hal. 523) sebagaimana berikut:

      وَتَحِلُّ ذَكَاةُ كُلِّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ أَوْ مُمَيِّزٍ يُطِيقُ الذَّبْحَ، ….. وَيَحِلُّ ذَبْحُ مَجْنُونٍ وَسَكْرَانَ فِي الْأَظْهَرِ وَصَبِيٍّ غَيْرِ مُمَيِّزٍ مُطِيقٍ لِلذَّبْحِ بِأَنْ يَكُونَ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَيْهِ

      Artinya : Dan halal hasil sembelihan dari setiap muslim yang baligh, atau anak yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) yang mampu melakukan penyembelihan. …..

      Dan halal pula sembelihan orang gila dan orang yang sedang mabuk menurut pendapat Al-Azharnya (pendapat yang paling kuat dalam madzhab), serta sembelihan anak kecil yang belum mumayyiz namun ia mampu melakukan penyembelihan, dalam artian ia memang memiliki kekuatan/kemampuan untuk memotongnya (sampai putus saluran yang wajib).

      Melalui pemahaman fikih kurban yang mendalam, berhati-hati, serta memperhatikan keabsahan syarat ibadah—termasuk menahan diri dari mencukur dan memotong kuku bagi yang berkurban serta menjaga kesempurnaan sembelihan—kita telah menjaga kesucian ibadah ini dari hal-hal yang dapat merusaknya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan dan keikhlasan kepada kita semua untuk senantiasa menjalankan ibadah kurban sesuai koridor syariat yang mulia.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      Rujukan Kitab Turats:

      Al-Baijuri, Ibrahim. Hasyiyah al-BaijuriCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2007

      Al-Anshari, Zakariya, Tuhfah ath-ThullabCet. Pertama. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2026

      Nawawi, Muhammad. Tausyekh ‘ala Ibni QosimCet. pertama. Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2002

      Penulis : Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Sesuai Tuntunan Rasulullah ﷺ

      Ramadhan bukan sekadar perlombaan menahan lapar, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang memuncak pada satu titik paling bercahaya dalam setahun, yaitu Lailatul Qadar. Malam ini merupakan momen yang paling dinantikan oleh miliaran umat Muslim di seluruh dunia. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Qadr, malam ini adalah malam diturunkannya permulaan Al-Qur’an, sebuah malam yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Namun, apa sebenarnya hakikat di balik nama “Al-Qadr” tersebut dan bagaimana cara terbaik untuk menjemputnya?

      Definisi dan Makna Lailatul Qadar

      Secara terminologi, Lailatul Qadar sering diterjemahkan sebagai malam kemuliaan. Namun, jika kita merujuk pada keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, juz 2 hal. 461) karya Syekh Bakri ad-Dimyathi, kata “Al-Qadr” memiliki makna yang sangat mendalam terkait takdir manusia. Beliau menjelaskan:

      اَلْمُرَادُ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ: لَيْلَةُ الْحُكْمِ. وَالْمَعْنَى لَيْلَةُ التَّقْدِيْرِ، سُمِّيَتْ بِذلِكَ لَأَنَّ اللهَ تَعَالَى يُقَدِّرُ فِيْهَا مَا يَشَاءُ مِنْ أَمْرِهِ إَلَى مِثْلِهَا مِنَ السُّنَّةِ الْقَابِلَةِ

      Artinya: “Yang dimaksud dengan Lailatul Qadar adalah malam penetapan. Maknanya adalah malam penentuan takdir. Dinamakan demikian karena pada malam tersebut Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dari urusan-Nya hingga waktu yang sama di tahun mendatang.” (I’anatut Thalibin, Juz 2).

      Penetapan takdir ini mencakup perkara kematian, ajal, rezeki, dan segala urusan kehidupan yang kemudian diserahkan pelaksanaannya kepada empat malaikat utama: Israfil, Mikail, Izrail, dan Jibril AS. Dengan demikian, Lailatul Qadar adalah malam administratif langit di mana nasib seorang hamba untuk satu tahun ke depan sedang diputuskan.

      Keutamaan Malam yang Tak Tertandingi

      Keutamaan Lailatul Qadar tidak tertandingi oleh malam mana pun sepanjang tahun. Syekh Bakri ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin menyebutnya sebagai Afdhalu Layali as-Sanah (Malam paling utama dalam setahun). Keutamaan yang paling menggiurkan bagi setiap mukmin adalah jaminan ampunan dosa secara total. Dalam kitab Riyadhus Shalihin (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hal. 321), Imam al-Nawawi mencantumkan hadis riwayat Abu Hurairah RA bahwa Nabi ﷺ bersabda:

      مَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

      Artinya: “Barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Riyadhus Shalihin, Hadis No. 1189).

      Menariknya, para ulama menjelaskan bahwa “menghidupkan malam” (qiyam) tidak selalu berarti harus terjaga penuh semalam suntuk. Meskipun yang paling utama adalah menghidupkan seluruh atau mayoritas malam dengan ibadah, namun secara minimalis, melakukan shalat Isya secara berjamaah pun sudah bisa dianggap mendapatkan bagian dari keutamaan malam tersebut. Ibadah yang dilakukan di malam ini dilipatgandakan pahalanya melebihi amal yang dilakukan selama 83 tahun lebih tanpa Lailatul Qadar di dalamnya.

      Cara Nabi ﷺ Meraih Lailatul Qadar

      Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling mengerti betapa berharganya malam ini. Oleh karena itu, beliau memiliki strategi khusus saat memasuki sepertiga terakhir Ramadhan. Beliau tidak hanya fokus pada diri sendiri, tetapi juga mengajak keluarga untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah. Sebagaimana diceritakan oleh Ibunda Aisyah RA dalam Riyadhus Shalihin (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hal. 322):

      كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا دَخَلَ العَشْرُ الأَخِرُ مِنْ رَمَضَانَ، أَحْيَا اللَّيْلَ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ، وَجَدَّ وَشَدَّ المِئْزَرَ

      Artinya: “Rasulullah ﷺ apabila telah masuk sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh, dan mengencangkan ikatan sarungnya.” (Riyadhus Shalihin, Hadis No. 1193).

      Istilah “mengencangkan ikat pinggang” atau syadda al-mi’zar merupakan kiasan bagi kesiapan mental dan fisik untuk beribadah secara totalitas, sekaligus menjauhi hubungan suami istri demi fokus menghamba. Selain itu, Nabi ﷺ sangat menganjurkan i’tikaf (berdiam diri di masjid). Dalam I’anatut Thalibin, disebutkan bahwa i’tikaf sangat ditekankan untuk menjaga jiwa dari perbuatan yang tidak layak, sehingga hamba berada dalam kondisi paling bersih saat bertemu malam takdir.

      Untuk meraih malam ini, kita dianjurkan memperbanyak tiga hal utama: sedekah, tilawah Al-Qur’an, dan i’tikaf. Jika kita merasa bimbang kapan tepatnya malam tersebut, Nabi ﷺ memberikan arahan dalam riwayat Imam Bukhari: “Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir Ramadhan.” Namun, kunci keberhasilannya bukanlah pada penghitungan tanggal semata, melainkan pada konsistensi ibadah di setiap malamnya.

      Terakhir, senjata paling ampuh saat kita merasa berada di malam tersebut adalah doa yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Aisyah RA: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni” (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku). Dengan menggabungkan kesungguhan ibadah, i’tikaf, dan ketulusan doa, semoga kita termasuk hamba-Nya yang beruntung mendapatkan ketetapan takdir yang indah di tahun mendatang.

      Referensi

      Bin Syaraf, Yahya. Riyadh ash-Sholihin. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2010.

      Bin Syatha, Bakri. Hasyiyah Ianatut Thalibin ‘ala Halli Alfadzi Fathil Mu’in. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2009.

      Penulis: Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Panduan Lengkap Iktikaf Ramadan: Cara, Syarat, dan Keutamaan Sesuai Sunnah

      Memasuki fase sepuluh malam terakhir Ramadhan, suasana batin seorang muslim biasanya bercampur aduk antara haru karena akan berpisah dengan bulan suci, dan ambisi untuk mendapatkan malam kemuliaan yang lebih baik dari seribu bulan. Di tengah upaya mengejar lailatul qadar tersebut, Rasulullah ﷺ telah memberikan sebuah “resep” jitu yang beliau contohkan secara konsisten setiap tahunnya, yaitu iktikaf.

      Apa Itu Iktikaf?

      Secara bahasa, iktikaf berarti berdiam diri, menetap, atau memfokuskan diri pada sesuatu. Namun, secara syariat, iktikaf memiliki makna yang lebih dalam. Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah hal. 464) mendefinisikannya sebagai berikut:

      وَهُوَ لُبْثٌ فَوْقَ قَدْرِ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلَاةِ، وَلَوْ مُتَرَدِّدًا فِيْ مَسْجِدٍ  أَوْ رَحْبَتِهِ الَّتِي لَمْ يَتَيَقَّنْ حُدُوْثَهَا بَعْدَهُ وَأَنَّهَا غَيْرُ مَسْجِدٍ بِنِيَّةِ اعْتِكَافٍ.

      “Iktikaf adalah berdiam diri (di masjid) melebihi durasi thumaninah dalam shalat, meskipun dalam keadaan berjalan mondar-mandir di dalam masjid atau di serambi masjid yang tidak diyakini pembuatannya terjadi setelah pembangunan masjid (sebagai area tambahan luar) dan tidak diyakini bahwa serambi tersebut bukan bagian dari masjid, dengan disertai niat iktikaf.”

      Artinya, iktikaf bukan sekadar diam tanpa nyawa, melainkan upaya sadar seorang hamba untuk “memarkir” hatinya di rumah Allah. Ibadah ini merupakan bentuk isolasi positif dari kesibukan duniawi agar jiwa bisa berkomunikasi secara eksklusif dengan Sang Pencipta.

      Rukun dan Syarat Iktikaf

      Agar iktikaf kita sah dan bernilai di sisi Allah, terdapat empat rukun utama yang harus terpenuhi: berdiam diri (labth), niat, orang yang beriktikaf (mu’takif), dan tempat iktikaf (mu’takif fih). Dalam kitab I’anatut Thalibin (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, juz 2 hal. 464) dijelaskan secara detail syarat-syarat bagi orang yang melakukannya:

      وَشَرْطُ الْمُعْتَكِفِ الْإِسْلَامُ وَالتَّمْيِيْزُ وَالْخُلُوُّ مِنْ الْمَوَانِعِ

      Artinya: “Syarat bagi orang yang beriktikaf (mu’takif) adalah beragama Islam, tamyiz (berakal), dan bebas dari penghalang (hadas besar).”

      Lebih lanjut, tempat iktikaf haruslah masjid. Syekh Bakri ad-Dimyathi menegaskan: “Syarat tempat iktikaf (mu’takif fih) adalah seluruh bagian yang merupakan masjid, termasuk atap dan serambi yang memang dianggap bagian darinya.” Hal ini menunjukkan bahwa iktikaf tidak sah jika dilakukan di musholla rumah atau tempat publik selain masjid. Selain itu, niat menjadi pembeda yang sangat krusial. Jika iktikaf tersebut berstatus nazar (janji), maka niatnya harus menyertakan kefardhuannya agar berbeda dengan iktikaf sunnah biasa.

      Keutamaan Iktikaf: Menahan Diri dari Syahwat

      Mengapa iktikaf begitu istimewa? Salah satu keutamaan besarnya adalah perannya sebagai penyempurna puasa dalam menundukkan hawa nafsu. I’anatut Thalibin (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, juz 2 hal. 463) menjelaskan alasan mengapa para ulama meletakkan bab iktikaf tepat setelah bab puasa:

      وَذَكَرَهُ عَقِبَ الصَّوْمِ لِمُنَاسَبَتِهِ لَهُ مِنْ حَيْثُ إِنَّ الْمَقْصُوْدَ مِنْ كُلٍّ مِنْهُمَا وَاحِدٌ، وَهُوَ كَفُّ النَّفْسِ عَنْ شَهْوَاتِهَا

      Artinya: “Penyebutan (iktikaf) setelah puasa adalah karena adanya kesesuaian di antara keduanya, di mana tujuan dari masing-masing ibadah tersebut adalah satu, yaitu menahan diri dari hawa nafsu.”

      Iktikaf membantu kita untuk lepas dari ketergantungan pada hal-hal mubah yang seringkali melalaikan, seperti obrolan sia-sia, penggunaan teknologi yang berlebihan, hingga tidur yang terlalu lama. Di dalam masjid, kita dipaksa untuk lebih banyak berzikir, membaca Al-Qur’an, dan merenungi hakikat hidup.

      Strategi 10 Hari Terakhir: Memburu Lailatul Qadar

      Meski iktikaf sunnah dilakukan kapan saja, namun Rasulullah ﷺ memberikan penekanan khusus pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Inilah salah satu cara beliau untuk memastikan diri mendapatkan Lailatul Qadar. Berdasarkan hadis dalam kitab Riyadhus Shalihin (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hal. 337), Abdullah bin Umar RA meriwayatkan:

      كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ

      Artinya: “Rasulullah ﷺ senantiasa beriktikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan.” (Muttafaq ‘Alaih).

      Bahkan, saking istimewanya momen ini, Nabi ﷺ meningkatkan intensitas ibadahnya menjelang akhir hayat. Abu Hurairah RA menceritakan dalam hadis yang tercatat di Riyadhus Shalihin:

      كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَعْتَكِفُ في كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ، فَلَمَّا كَانَ العَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

      Artinya: “Nabi ﷺ biasanya beriktikaf pada setiap Ramadan selama sepuluh hari. Namun, pada tahun beliau wafat, beliau beriktikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari).

      Dalam kitab Nihayatuz Zayn (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, hal. 228) dijelaskan bahwa iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih utama dibandingkan waktu lainnya untuk mencari lailatul qadar. Terdapat tiga tingkatan dalam menghidupkan malam lailatul qadar:

      1. Tingkatan tertinggi: Menghidupkan seluruh malam dengan salat.
      2. Tingkatan kedua: Menghidupkan sebagian besar malam dengan berzikir.
      3. Tingkatan terendah: Melaksanakan salat Isya dan Subuh secara berjamaah.

      Malam lailatul qadar merupakan malam istimewa, di mana orang yang beribadah pada malam tersebut lebih baik daripada seribu bulan. Sayangnya, Lailatul qadar merupakan rahasia Allah; tidak ada yang tahu pasti kapan datangnya malam tersebut.

      Meskipun begitu, banyak ulama yang memprediksi kapan terjadinya malam itu. Menurut Imam Syafi’i, lailatul qadar terbatas hanya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, walaupun ada juga yang berpendapat bahwa malam tersebut bisa terjadi kapan saja selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, disunahkan untuk mengerahkan usaha lebih ekstra dalam beribadah ketika memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan harapan malam tersebut bertepatan dengan lailatul qadar.

      Selain itu, untuk meraih lailatul qadar, kita dianjurkan untuk memperbanyak doa berikut :

      اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

      Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia, Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku”

      Iktikaf di sepuluh malam terakhir adalah cara terbaik untuk “mengadang” turunnya Lailatul Qadar. Dengan berada di dalam masjid secara terus-menerus, seorang hamba dipastikan berada dalam kondisi ibadah saat malam mulia itu tiba. Keteladanan ini pun diikuti oleh istri-istri Nabi ﷺ, menunjukkan bahwa resep meraih kemuliaan ini terbuka bagi siapa saja yang rindu akan ampunan Allah. Mari manfaatkan sisa Ramadhan ini dengan beriktikaf, menjemput kedamaian, dan meraih cahaya Lailatul Qadar di rumah-Nya.

      Referensi

      Bin Syaraf, Yahya. Riyadh ash-Sholihin. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2010.

      Bin Syatha, Bakri. Hasyiyah Ianatut Thalibin ‘ala Halli Alfadzi Fathil Mu’in. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2009.

      Al-Bantani, Nawawi. Nihayatuz Zayn. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2008

      Penulis: Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Ramadhan Akan Tiba: Berikut Panduan Puasa, Niat, Hukum, hingga Doa Berbuka

      Bulan Ramadhan pada tahun 2026 masehi akan segera menyapa, dan bagi umat Islam, momen ini adalah salah satu momen yang paling dinantikan. Berdasarkan kalender hijriah dan perkiraan astronomis, awal Ramadhan 1447 H diprediksi akan jatuh pada pertengahan Februari (Malam Rabu, 18 Februari 2026 – Kamis, 19 Maret) 2026.

      Namun, sebagai umat Islam tetap berpegang pada metode ru’yatul hilal (melihat bulan) atau istikmal (menyempurnakan hitungan) sebagaimana disebutkan dalam kitab Riyadhus Shalihin (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hal. 328) karya Imam An-Nawawi, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:

      صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأفْطِرُوا لِرُؤيَتِهِ، فَإنْ غَبِيَ عَلَيْكُمْ، فَأكمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

      Artinya : Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika hilal tertutup mendung bagi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.(HR. Bukhari & Muslim).

      Secara bahasa, puasa atau ash-shaum berarti al-imsak (menahan diri), baik itu menahan diri dari makan maupun berbicara. Namun, dalam kitab Ianatut Thalibin (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, juz 2, hal. 396), Syekh Bakri ad-Dimyathi menjelaskan secara syariat bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (seperti masuknya benda ke lubang tubuh atau jima’) dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah ini pertama kali difardukan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah dan merupakan kekhususan bagi umat Nabi Muhammad ﷺ.

      Kewajiban dan Keutamaan Puasa Ramadhan

      Kewajiban puasa Ramadhan didasarkan langsung pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُم الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

      Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

      Keutamaan puasa sangatlah agung. Dalam hadits Qudsi yang tercantum di Riyadhus Shalihin (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, hal. 327), Allah SWT. berfirman bahwa puasa adalah milik-Nya dan Dia sendiri yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai (junnah) dari api neraka. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan: kebahagiaan saat berbuka dan kebahagiaan saat bertemu Tuhannya kelak. Bahkan, Allah menyediakan pintu khusus di surga yang bernama Ar-Rayyan, yang hanya boleh dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.

      Niat Puasa Ramadhan dan Hukum Meninggalkan Puasa

      Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang sudah maklum diketahui secara darurat (ma’lum minad din biddharurah). Maka, meninggalkannya secara sengaja tanpa uzur syar’i adalah dosa besar. Dalam kitab Ianatut Thalibin ditekankan bahwa seseorang batal puasanya jika melakukan pembatal secara sengaja (‘amidan), tahu hukumnya (‘aliman), dan atas kehendak sendiri (mukhtaran). Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.

      Sahnya puasa sangat bergantung pada niat. Di dalam kitab Fathul Mu’in yang disyarah oleh Ianatut Thalibin, dijelaskan bahwa waktu berniat dimulai sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar (shadiq). Niat ini wajib dilakukan setiap malam, sebab satu kali niat di awal bulan tidaklah mencukupi untuk menjalankan puasa selama sebulan penuh. Minimal niat yang mencukupi adalah:

      نَوَيْتُ صَوْمَ رَمَضَانَ

      Artinya : Aku niat puasa Ramadhan.

      Sedangkan niat yang paling sempurna adalah:

      نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعَالَى

      Artinya : Aku niat puasa esok hari untuk menunaikan fardu Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.

      Doa Berbuka Puasa dan Keberkahan Sahur

      Banyak yang bertanya, bagaimana jika seseorang berpuasa namun tidak sahur? Secara hukum, puasanya tetap sah selama ia sudah berniat di malam hari. Namun, ia kehilangan kesunnahan yang besar. Sahur merupakan pembeda antara puasa umat Islam dengan ahli kitab dan di dalam sahur terdapat keberkahan.

      Setelah seharian menahan lapar dan dahaga, tibalah saat berbuka yang penuh kegembiraan. Saat berbuka adalah waktu yang mustajab untuk berdoa.

      Dalam literatur fikih Syafi’iyah, khususnya merujuk pada keterangan dalam kitab Ianatut Thalibin (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, juz 2, hal. 443), terdapat tuntunan sunnah mengenai bacaan doa saat berbuka puasa.

      Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk membaca doa berikut segera setelah membatalkan puasanya:

      اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ 

      Artinya : Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan atas rezeki-Mu aku berbuka.”

      Bagi mereka yang berbuka dengan menggunakan air, disunnahkan untuk menambah redaksi doa yang secara spesifik menggambarkan kesegaran fisik dan harapan pahala, yakni:

      ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى 

      Artinya : Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat (kerongkongan), dan telah tetap pahala, insya Allah Ta’ala.

      Ringkasnya, doa pertama merupakan bentuk syukur atas rezeki yang dinikmati, sementara doa tambahan (saat minum air) merupakan ungkapan kembalinya energi tubuh dan penguatan harapan atas rida Allah SWT setelah seharian menahan dahaga.

      Referensi

      Bin Syatha, Bakri. Hasyiyah Ianatut Thalibin ‘ala Halli Alfadzi Fathil Mu’in. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2009.

      Bin Syaraf, Yahya. Riyadh ash-Sholihin. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2010.

      Penulis: Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Malam Nisfu Sya’ban: Keutamaan, Nama Lain, hingga Hukum Berpuasa

      Bulan Sya’ban merupakan ke 8 dalam Kalender hijriyah, di mana pada bulan ini kita sebagai umat Islam sangat diwanti-wanti untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki bulan Ramadhan. Di dalam bulan sya’ban, terdapat satu malam yang sangat agung, penuh berkah, dan mulia, yakni Malam Nisfu Sya’ban atau malam pertengahan bulan Sya’ban (malam ke 15 bulan sya’ban). Pada malam ini, Allah SWT menampakkan anugerah-Nya kepada seluruh makhluk melalui hamparan pengampunan dan rahmat yang luas.

      Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban dalam Hadist

      Malam Nisfu Sya’ban adalah waktu di mana doa-doa dikabulkan dan kesusahan diangkat. Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi yang ditulis oleh Muhammad Abdurrahman al-Mubarokfuri, terdatap sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Thobroni dan Ibnu Hibban dari Mu’adz bin Jabal RA, Rasulullah SAW bersabda:

      يَطَّلِعُ اللهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيغْفِرُ لجَِمِيْعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

      “Allah menampilkan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban dan mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan (musyahin).”

      Istilah musyahin (orang yang bermusuhan) dalam hadis tersebut merujuk pada orang munafik yang memiliki perilaku buruk, gemar menyebarkan fitnah, dan menyulut api permusuhan di antara sesama. Selain itu, dalam riwayat Sayyidah Aisyah RA, disebutkan bahwa pada malam ini Allah memerdekakan hamba-Nya dari api neraka sebanyak hitungan helai bulu kambing milik Bani Kalb (suku yang memiliki sangat banyak ternak).

      Namun, pengampunan ini tidak berlaku bagi mereka yang memutus tali persaudaraan, sombong, mendurhakai orang tua, peminum arak, pemungut pajak yang dhalim, hingga pembunuh. Hal ini menunjukkan bahwa meski rahmat Allah sangat luas, ada dosa-dosa sosial dan kemanusiaan yang harus diselesaikan agar seseorang layak menerima ampunan-Nya.

      Ragam Nama Lain Malam Nisfu Sya’ban

      Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani dalam Ma Dza fi Sya’ban menjelaskan bahwa sebagian ulama menerangkan malam nisfu sya’ban memiliki banyak nama. Banyaknya nama bagi suatu waktu biasanya menunjukkan kemuliaan waktu tersebut. Imam Abul Khoir at-Tholiqoni menyebutkan ada sekitar 22 nama untuk malam ini, di antaranya:

      1. Lailatul Mubarokah (Malam Keberkahan): Malam yang penuh berkah secara dzatnya.
      2. Lailatul Qismah (Malam Pembagian): Malam di mana rezeki dibagi dan takdir kematian dituliskan oleh Malaikat Maut untuk setahun ke depan.
      3. Lailatul Takfir (Malam Penghapusan Dosa): Sebagaimana Jumat menghapus dosa sepekan, Nisfu Sya’ban dipercaya menghapus dosa selama setahun.
      4. Lailatul Ijabah (Malam Pengabulan Doa): Berdasarkan riwayat Ibnu Umar RA, malam ini adalah satu dari lima malam di mana doa tidak akan ditolak.
      5. Lailatul Idil Malaikat (Hari Rayanya Malaikat): Jika manusia memiliki Idul Fitri dan Idul Adha di siang hari, para malaikat memiliki malam Nisfu Sya’ban dan Lailatul Qodar sebagai waktu “hari raya” mereka karena mereka tidak pernah tidur.
      6. Lailatul Baro’ah (Malam Pembebasan): Malam di mana setiap mukmin yang bertaubat diberikan “sertifikat” kebebasan dari api neraka.

      Perhatian Ulama Dalam Menghidupkan Malam Nisfu Sya’ban

      Malam Nisfu Sya’ban senantiasa menjadi perhatian besar dalam tradisi keilmuan Islam. Dalam kitabnya Ma Dzaa fi Sya’ban, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani secara komprehensif menjelaskan bahwa malam ini adalah momentum limpahan rahmat dan pengampunan Allah. Beliau menegaskan bahwa menghidupkan malam ini dengan ibadah merupakan anjuran yang memiliki akar kuat dalam atsar para ulama salaf.

      Namun, beliau juga tidak menafikan adanya arus pemikiran lain. Sebagian ulama, khususnya dari kalangan Hijaz, menganggap pengkhususan ritual pada malam ini sebagai bid’ah karena dianggap tidak memiliki dasar hadis shahih yang kuat. Perbedaan pendapat ini bersifat klasis dan merupakan bagian dari dinamika ijtihad.

      Salah satu contoh keagungan akhlak ulama ditunjukkan oleh Ibnu Rajab. Beliau dengan jujur memetakan dua pendapat ulama Syam dalam menghidupkan malam Nisfu Sya’ban:

      • Kelompok pertama: Menilai sunnah menghidupkannya secara kolektif (bersama-sama) di masjid.
      • Kelompok kedua: Menilai makruh berkumpul di masjid, namun tidak makruh bagi seseorang untuk shalat dan beribadah sendirian (infiradi).

      Ibnu Rajab kemudian memilih pendapat kedua sebagai yang lebih mendekati kebenaran. Namun, beliau tetap memaparkan pendapat pertama dengan adil. Ini adalah teladan bagi para da’i agar tidak hobi “memerangi” ilmu dan ahli ibadah, melainkan menjelaskan adanya ruang perbedaan pendapat.

      Adapun menghidupkan malam nisfu sya’ban bisa dengan cara membaca al-quran, memperbanyak sholawat, istighfar, dzikir, mendengarkan pengajian, shalat sunah dan berbagai macam kebaikan lainnya.

      Hukum Berpuasa di Bulan Sya’ban

      Berbicara mengenai hukum berpuasa di bulan Sya’ban, kita dapat membaginya ke dalam dua fase waktu yang berbeda. Fase pertama adalah sejak awal bulan hingga pertengahan Sya’ban (tanggal 1 hingga 15). Pada periode ini, para ulama sepakat bahwa berpuasa sangat dianjurkan (sunnah) sebagai bentuk persiapan spiritual menyambut bulan suci Ramadhan.

      Namun, memasuki fase kedua, yaitu setelah pertengahan Sya’ban (dimulai tanggal 16 Sya’ban hingga akhir bulan), hukumnya mengalami perubahan. Berdasarkan kitab Fathul Mu’in, secara garis besar hukum berpuasa pada masa ini adalah haram.

      Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyatakan,

      إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَان فَلَا تَصُوْمُوْا

      Artinya : Jika Sya’ban telah mencapai pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa

      Meskipun hukum asalnya adalah dilarang, larangan ini tidaklah mutlak karena terdapat beberapa pengecualian sebagaimana keterangan yang ada di dalam kitab I’anatut Thalibin (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah)       juz 2 hal. 488:

      (قوله: وكذا بعد نصف شعبان) أي وكذلك يحرم الصوم بعد نصف شعبان لما صح من قوله – ﷺ -: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا. (قوله: ما لم يصله بما قبله) أي محل الحرمة ما لم يصل صوم ما بعد النصف بما قبله، فإن وصله به ولو بيوم النصف، بأن صام خامس عشره وتالييه واستمر إلى آخر الشهر، فلا حرمة

      Artinya :(Perkataan penulis: Demikian pula setelah pertengahan Sya’ban) maksudnya, begitu juga diharamkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban karena adanya hadis shahih dari sabda Nabi SAW: ‘Jika Sya’ban telah mencapai pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa.’ (Perkataan penulis: Selama ia tidak menyambungnya dengan hari sebelumnya) maksudnya, letak keharaman itu adalah selama ia tidak menyambung puasa yang dilakukan setelah pertengahan Sya’ban dengan puasa sebelumnya. Jika ia menyambungnya—meskipun hanya dengan hari ke-15—seperti ia berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban dan hari-hari setelahnya, lalu ia terus berpuasa hingga akhir bulan, maka tidak ada keharaman baginya.

      Puasa setelah pertengahan Sya’ban tetap diperbolehkan jika seorang hamba menyambungnya dengan hari-hari sebelum pertengahan Sya’ban. Artinya, jika seseorang sudah berpuasa pada tanggal 15 dan terus melanjutkannya ke tanggal 16 dan seterusnya, maka puasanya tidak haram.

      Pengecualian lainnya adalah bagi orang yang memiliki kebiasaan rutin, seperti mereka yang terbiasa puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Jika jadwal rutin tersebut jatuh setelah tanggal 15 Sya’ban, maka ia diperbolehkan melanjutkan puasanya.

      Selain itu, larangan ini juga gugur jika puasa yang dilakukan bertujuan untuk membayar utang (qadha), baik qadha puasa wajib maupun sunnah, serta puasa untuk menunaikan nadzar atau kaffarah. Dengan demikian, bagi umat Muslim yang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan tahun lalu, mereka tetap diperbolehkan bahkan wajib melaksanakan puasa tersebut meskipun sudah melewati pertengahan bulan Sya’ban.

      Referensi

      Abdurrahman, Muhammad. Tuhfathul Ahwadzi. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah. t.t.

      Bin Alawi, Muhammad. Ma Dza Fi Sya’ban, t.t.

      Bin Syatha, Bakri. Hasyiyah Ianatut Thalibin ‘ala Halli Alfadzi Fathil Mu’in. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2009.

      Penulis: Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Bahaya Ghibah: Kebiasaan Buruk yang Menghapus Pahala Kebaikan Kita

      Ghibah atau menggunjing adalah salah satu penyakit hati yang paling mudah dilakukan, namun paling berat dampaknya. Ia mengalir lewat kata-kata yang tampak sepele, tetapi mencederai kehormatan sesama dan menggelapkan hati pelakunya.

      Dalam Risalah Qusyairiyah (Cet. Dar Al-Kutub al-Islamiyah: Jakarta, hal. 198), Imam Al-Qusyairi memberikan perhatian besar kepada bahaya ghibah, bahkan mengumpulkan kisah para sufi yang menunjukkan betapa hati-hatinya mereka dalam menjaga lisan.

      Al-Qur’an memberikan peringatan terkait larangan berghibah:

      ﴾ ۚوَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ﴿

      Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentulah kalian jijik.(QS. Al-Hujurat: 12)

      Ayat ini menunjukkan bahwa ghibah bukan hanya dosa sosial, tetapi tindakan menjijikkan yang tidak layak dilakukan oleh orang beriman. Jika tubuh kita jijik memakan bangkai, maka hati kita seharusnya lebih jijik melakukan ghibah.

      Dalam kitab Shahih Muslim (Maktabah Turoth, hal. 2001), Rasulullah ﷺ pun menjelaskan hakikat ghibah dengan tegas:

      أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ.  قَالَ:  ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

      Artinya : Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab, Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Beliau bersabda, Engkau menyebut tentang saudaramu sesuatu yang ia benci.

      Ketika para sahabat bertanya, Bagaimana jika apa yang aku katakan itu benar? Nabi menjawab:

        إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ    

      Artinya : Jika benar apa yang engkau katakan, engkau telah mengumpatnya. Jika tidak benar, engkau telah memfitnahnya. (HR. Muslim)

      Di dalam Risalah Qusyairiyah, Imam Al-Qusyairi menyebutkan sebuah riwayat yang amat menakutkan. Pada hari kiamat, seorang hamba didatangkan dengan catatan amalnya. Namun ia tidak menemukan pahala salat, puasa, atau amal kebaikannya. Ia pun berkata, Di mana amal-amalku? Maka dikatakan kepadanya: Semua amalmu hilang karena engkau gemar menggunjing manusia.

      Bagi kaum sufi, ghibah adalah tanda ketidakmurnian hati. Seorang salik yang masih sibuk melihat kekurangan orang lain sejatinya belum melihat kekurangan dirinya sendiri. Ghibah juga lahir dari kesombongan tersembunyi—keinginan untuk terlihat lebih baik dengan cara menjatuhkan kehormatan orang lain. Karena itu, perjalanan tasawuf mengajarkan bahwa menjaga lisan adalah menjaga hati; dan menjaga hati adalah menjaga hubungan dengan Allah.

      Imam Muslim ibn Hajjaj dalam Shahih Muslim menulis bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

       مَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

      Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. (HR. Muslim)

      Hadis ini seakan menjadi penawar bagi penyakit ghibah: jika ghibah menghapus amal, maka menutupi aib orang lain mengundang penjagaan Allah atas diri kita sendiri.

      Dalam riwayat lain pada bagian yang sama disebutkan:

      مَنْ اغْتِيبَ غَفَرَ اللهُ نِصْفَ ذُنُوبِهِ

      Barangsiapa digunjing, Allah mengampuni separuh dosa-dosanya.

      Dalam riwayat  lain, ketika seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri, “Si Fulan telah menggunjing Anda,” beliau pun mengirimkan kue kepada orang yang menggunjingnya, sambil menitipkan pesan, “Aku mendengar bahwa engkau telah menghadiahkan amal kebaikanmu kepadaku, maka aku ingin membalas kebaikanmu.”

      Yahya bin Mu‘adz berkata, “Berikanlah kepada sesama Muslim tiga bentuk keuntungan ini: Jika engkau tidak mampu membantunya, maka jangan mengganggunya. Jika engkau tidak mampu membuatnya gembira, maka jangan membuatnya bersedih. Dan jika engkau tidak mampu memujinya, maka janganlah engkau mencari-cari kesalahannya.”

      Dengan demikian, bab ghibah dalam Risalah Qusyairiyah bukan sekadar himbauan agar tidak mengumpat, tetapi tuntunan menyeluruh untuk membersihkan ruhani. Ketika seseorang menjaga lisannya, ia menjaga martabat dirinya, menjaga kehormatan sesama, dan menjaga kedekatannya dengan Allah.

      Melalui kisah-kisah para sufi ini, kita belajar bahwa perjalanan menuju Allah adalah perjalanan menundukkan hawa nafsu dan menyucikan hati, dimulai dari mengawasi satu anggota tubuh yang paling kecil namun paling berbahaya: lisan.

      Referensi

      Karim, A.(2010). Al-Risalah al-Qusyairiyah. Jakarta: Dar Al Kutub Islamiyah hal. 198

      Muslim, I. Shahih al-Mulim (CD: Maktabah Turoth). Hal. 2001.

      Penulis: Alfin Haidar Ali

      Posted on Leave a comment

      Syarat-Syarat Shalat Menurut Ulama Syafi’iyah

      Shalat merupakan ibadah yang paling utama dalam Islam setelah syahadat. Ia menjadi tiang agama, dan tidak sah Islam seseorang tanpa menegakkan shalat. Karena begitu pentingnya shalat, para ulama menjelaskan bahwa ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mendirikannya. Syarat ini harus terpenuhi terlebih dahulu, karena tanpa itu shalat menjadi tidak sah meskipun dikerjakan dengan penuh khusyuk.

      Dalam kitab Sullamul Munajah karya Syekh Nawawi al-Bantani serta Safinatus Sholah karya Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya, disebutkan bahwa syarat shalat berjumlah dua belas. Berikut penjelasan masing-masing syarat tersebut:

      1. Suci dari Najis pada Pakaian, Badan, dan Tempat

      Seseorang yang hendak shalat wajib memastikan bahwa pakaian yang dikenakan, tubuhnya, serta tempat yang digunakan untuk shalat terbebas dari najis. Najis yang dimaksud misalnya kencing, kotoran, darah, muntah, bangkai, anjing, babi, serta turunannya. Jika terkena, wajib disucikan hingga hilang bau, warna, dan rasanya. Bahkan khusus najis anjing dan babi, harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah yang suci.

      2. Bersuci dengan Wudhu atau Mandi Wajib

      Syarat berikutnya adalah suci dari hadas kecil maupun besar. Hadas kecil disucikan dengan wudhu, sedangkan hadas besar disucikan dengan mandi junub. Rukun wudhu mencakup enam hal, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan berurutan. Sedangkan mandi wajib dilakukan dengan niat serta meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk bagian-bagian tersembunyi.

      3. Masuk Waktu Shalat

      Shalat hanya sah apabila dilakukan pada waktunya. Lima waktu shalat telah ditentukan: Zuhur dimulai saat matahari tergelincir, Asar ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya, Magrib ketika matahari terbenam, Isya saat hilangnya mega merah, dan Subuh ketika fajar shadiq muncul. Melakukan shalat di luar waktunya tanpa uzur syar’i adalah dosa besar.

      4. Menutup Aurat

      Aurat laki-laki dalam shalat adalah bagian antara pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Penutup aurat harus menutupi warna kulit dan bersifat layak sebagai pakaian. Menutup aurat ini tidak hanya syarat sah shalat, melainkan juga bagian dari adab kesopanan dalam beribadah.

      5. Menghadap Kiblat

      Orang yang shalat wajib menghadap kiblat, yaitu Ka’bah di Masjidil Haram. Bagi orang yang tidak melihat Ka’bah secara langsung, cukup menghadap arahnya. Pengecualian diberikan bagi orang yang shalat dalam keadaan takut atau tidak memungkinkan, misalnya di medan perang atau perjalanan darurat.

      6. Beragama Islam

      Syarat sah shalat berikutnya adalah orang yang shalat haruslah seorang muslim. Shalat orang kafir tidak sah dan tidak diterima.

      7. Berakal

      Shalat hanya diwajibkan bagi orang yang berakal. Karena itu, orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz tidak dibebani kewajiban shalat.

      8. Suci dari Haid dan Nifas

      Bagi perempuan, syarat sah shalat adalah suci dari haid dan nifas. Perempuan yang sedang dalam keadaan haid atau nifas haram mengerjakan shalat dan tidak wajib mengqadhanya, kecuali jika ia telah suci sebelum waktu shalat habis.

      9. Meyakini Kewajiban Shalat

      Orang yang shalat harus meyakini bahwa shalat fardu hukumnya wajib. Jika ada keraguan atau menganggapnya hanya sunnah, maka shalatnya tidak sah.

      10. Tidak Menganggap Rukun Shalat sebagai Sunnah

      Setiap rukun shalat, seperti berdiri, membaca Al-Fatihah, ruku’, sujud, dan lainnya, wajib diyakini sebagai rukun dalam shalat. Jika seseorang menganggap rukun itu hanya sunnah, maka shalatnya batal.

      11. Menjauhi Pembatal Shalat

      Selama shalat berlangsung, wajib menghindari segala hal yang membatalkannya, misalnya berbicara, makan, minum, banyak bergerak tanpa kebutuhan, atau menambah rukun dengan sengaja.

      12. Mengetahui Tata Cara Shalat

      Terakhir, orang yang shalat wajib mengetahui urutan perbuatan dalam shalat, mulai dari takbiratul ihram hingga salam. Tanpa pengetahuan ini, seseorang bisa salah dalam melaksanakan rukun dan syarat shalat.

      Penutup

      Dari penjelasan di atas, tampak jelas bahwa syarat-syarat shalat sangat erat kaitannya dengan kebersihan, kesucian, keyakinan, serta ilmu. Hal ini menegaskan bahwa shalat bukan sekadar gerakan fisik, melainkan ibadah yang menuntut kesadaran penuh, ilmu, dan kesiapan hati. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, shalat kita akan sah dan diharapkan diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

      Referensi

      • Nawawi, M. (2008). Sullamul Munajah. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.

      Posted on Leave a comment

      Keutamaan dan Etika Bekerja dalam Islam

      Bekerja merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Islam memandang pekerjaan bukan hanya sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai ibadah yang mendekatkan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Pekerjaan yang dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang halal memiliki nilai luhur dan menjadi jalan meraih ridha Allah serta keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

      Keutamaan Bekerja dalam Islam

      Imam al-Ghazali dalam Mukhtasar Ihya’ al-Ulum al-din mengutip sejumlah hadis terkait keutamaan bekerja dalam Islam. Dalam sebuah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda:

      التَّاجِرُ الصَّدُوقُ يُحْشَرُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

      “Seorang pedagang yang jujur pada hari kiamat nanti akan dikumpulkan bersama para shiddiqin dan syuhada.” (HR. Tirmidzi)

      Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa bekerja merupakan bagian dari ibadah yang mulia. Hadis ini menunjukkan bahwa kejujuran dan amanah dalam bekerja akan meninggikan derajat seorang Muslim hingga sejajar dengan golongan yang mulia di sisi Allah. Bahkan disebutkan pula dalam riwayat lain, “Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang mukmin yang bekerja dengan keterampilan tangannya.”

      Selain itu, Islam mengajarkan agar umatnya tidak bergantung pada orang lain dengan meminta-minta. Nabi ﷺ menegaskan bahwa bekerja lebih utama dibandingkan meminta-minta, kecuali bagi mereka yang memang memiliki tanggung jawab khusus mengurus kemaslahatan umat.

      Etika Bekerja dan Bermuamalah

      Etika dalam bekerja sangat ditekankan dalam Islam. Hal ini mencakup sikap jujur, adil, serta menghindari segala bentuk penipuan. Allah Ta’ala memperingatkan keras bagi mereka yang curang dalam takaran dan timbangan:

      وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ۝١

      “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam timbangan dan takaran).” (QS. Al-Muthaffifin: 1)

      Kecurangan dalam perdagangan, seperti menyembunyikan cacat barang atau menimbun kebutuhan pokok untuk keuntungan sepihak, merupakan bentuk kezaliman yang diharamkan. Rasulullah ﷺ bahkan mendoakan kebaikan bagi orang yang mempermudah urusan jual beli:

      رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً سهل البيع سهل الشراء سهل القضاء

      “Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah dalam menjual, mudah dalam membeli, dan mudah dalam menagih (utang).” (HR. Bukhari)

      Dari doa ini jelas bahwa kemudahan, kejujuran, dan kelapangan dada dalam muamalah menjadi salah satu jalan meraih keberkahan.

      Keseimbangan Dunia dan Akhirat

      Islam tidak melarang umatnya untuk berdagang atau bekerja, tetapi pekerjaan tidak boleh melalaikan dari kewajiban ibadah kepada Allah. Al-Qur’an menegaskan:

      رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ   ۝٣٧   

      “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah.” (QS. An-Nur: 37)

      Ayat ini mengingatkan bahwa seorang Muslim harus menyeimbangkan antara urusan dunia dan akhirat. Bekerja untuk mencari nafkah memang penting, namun jangan sampai melupakan shalat, zikir, dan kewajiban ibadah lainnya.

      Penutup

      Bekerja dalam Islam bukan hanya sekadar mencari rezeki, tetapi juga jalan menuju ridha Allah. Seorang Muslim yang bekerja dengan niat ikhlas, cara yang halal, serta menjunjung tinggi etika, akan mendapatkan pahala besar di sisi Allah. Dengan menjaga kejujuran, menghindari kezaliman, dan tetap menomorsatukan ibadah, maka pekerjaan menjadi sarana meraih keberkahan hidup.

      Oleh karena itu, mari kita jadikan pekerjaan sehari-hari bukan hanya sebagai rutinitas, melainkan juga sebagai ibadah yang penuh dengan nilai spiritual. Dengan begitu, kita tidak hanya memperoleh manfaat dunia, tetapi juga tabungan pahala untuk kehidupan akhirat.

      Referensi

      Ghazali. A.A. (2004.). Mukhtasor Ihya’ Ulumiddin. Jakarta: Dar Al Kutub Al Islamiyah.

      Al-Quran al-Karim

      Penulis : Alfin Haidar Ali