Bulan Sya’ban merupakan ke 8 dalam Kalender hijriyah, di mana pada bulan ini kita sebagai umat Islam sangat diwanti-wanti untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki bulan Ramadhan. Di dalam bulan sya’ban, terdapat satu malam yang sangat agung, penuh berkah, dan mulia, yakni Malam Nisfu Sya’ban atau malam pertengahan bulan Sya’ban (malam ke 15 bulan sya’ban). Pada malam ini, Allah SWT menampakkan anugerah-Nya kepada seluruh makhluk melalui hamparan pengampunan dan rahmat yang luas.
Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban dalam Hadist
Malam Nisfu Sya’ban adalah waktu di mana doa-doa dikabulkan dan kesusahan diangkat. Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi yang ditulis oleh Muhammad Abdurrahman al-Mubarokfuri, terdatap sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Thobroni dan Ibnu Hibban dari Mu’adz bin Jabal RA, Rasulullah SAW bersabda:
يَطَّلِعُ اللهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيغْفِرُ لجَِمِيْعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
“Allah menampilkan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban dan mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan (musyahin).”
Istilah musyahin (orang yang bermusuhan) dalam hadis tersebut merujuk pada orang munafik yang memiliki perilaku buruk, gemar menyebarkan fitnah, dan menyulut api permusuhan di antara sesama. Selain itu, dalam riwayat Sayyidah Aisyah RA, disebutkan bahwa pada malam ini Allah memerdekakan hamba-Nya dari api neraka sebanyak hitungan helai bulu kambing milik Bani Kalb (suku yang memiliki sangat banyak ternak).
Namun, pengampunan ini tidak berlaku bagi mereka yang memutus tali persaudaraan, sombong, mendurhakai orang tua, peminum arak, pemungut pajak yang dhalim, hingga pembunuh. Hal ini menunjukkan bahwa meski rahmat Allah sangat luas, ada dosa-dosa sosial dan kemanusiaan yang harus diselesaikan agar seseorang layak menerima ampunan-Nya.
Ragam Nama Lain Malam Nisfu Sya’ban
Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani dalam Ma Dza fi Sya’ban menjelaskan bahwa sebagian ulama menerangkan malam nisfu sya’ban memiliki banyak nama. Banyaknya nama bagi suatu waktu biasanya menunjukkan kemuliaan waktu tersebut. Imam Abul Khoir at-Tholiqoni menyebutkan ada sekitar 22 nama untuk malam ini, di antaranya:
- Lailatul Mubarokah (Malam Keberkahan): Malam yang penuh berkah secara dzatnya.
- Lailatul Qismah (Malam Pembagian): Malam di mana rezeki dibagi dan takdir kematian dituliskan oleh Malaikat Maut untuk setahun ke depan.
- Lailatul Takfir (Malam Penghapusan Dosa): Sebagaimana Jumat menghapus dosa sepekan, Nisfu Sya’ban dipercaya menghapus dosa selama setahun.
- Lailatul Ijabah (Malam Pengabulan Doa): Berdasarkan riwayat Ibnu Umar RA, malam ini adalah satu dari lima malam di mana doa tidak akan ditolak.
- Lailatul Idil Malaikat (Hari Rayanya Malaikat): Jika manusia memiliki Idul Fitri dan Idul Adha di siang hari, para malaikat memiliki malam Nisfu Sya’ban dan Lailatul Qodar sebagai waktu “hari raya” mereka karena mereka tidak pernah tidur.
- Lailatul Baro’ah (Malam Pembebasan): Malam di mana setiap mukmin yang bertaubat diberikan “sertifikat” kebebasan dari api neraka.
Perhatian Ulama Dalam Menghidupkan Malam Nisfu Sya’ban
Malam Nisfu Sya’ban senantiasa menjadi perhatian besar dalam tradisi keilmuan Islam. Dalam kitabnya Ma Dzaa fi Sya’ban, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani secara komprehensif menjelaskan bahwa malam ini adalah momentum limpahan rahmat dan pengampunan Allah. Beliau menegaskan bahwa menghidupkan malam ini dengan ibadah merupakan anjuran yang memiliki akar kuat dalam atsar para ulama salaf.
Namun, beliau juga tidak menafikan adanya arus pemikiran lain. Sebagian ulama, khususnya dari kalangan Hijaz, menganggap pengkhususan ritual pada malam ini sebagai bid’ah karena dianggap tidak memiliki dasar hadis shahih yang kuat. Perbedaan pendapat ini bersifat klasis dan merupakan bagian dari dinamika ijtihad.
Salah satu contoh keagungan akhlak ulama ditunjukkan oleh Ibnu Rajab. Beliau dengan jujur memetakan dua pendapat ulama Syam dalam menghidupkan malam Nisfu Sya’ban:
- Kelompok pertama: Menilai sunnah menghidupkannya secara kolektif (bersama-sama) di masjid.
- Kelompok kedua: Menilai makruh berkumpul di masjid, namun tidak makruh bagi seseorang untuk shalat dan beribadah sendirian (infiradi).
Ibnu Rajab kemudian memilih pendapat kedua sebagai yang lebih mendekati kebenaran. Namun, beliau tetap memaparkan pendapat pertama dengan adil. Ini adalah teladan bagi para da’i agar tidak hobi “memerangi” ilmu dan ahli ibadah, melainkan menjelaskan adanya ruang perbedaan pendapat.
Adapun menghidupkan malam nisfu sya’ban bisa dengan cara membaca al-quran, memperbanyak sholawat, istighfar, dzikir, mendengarkan pengajian, shalat sunah dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Hukum Berpuasa di Bulan Sya’ban
Berbicara mengenai hukum berpuasa di bulan Sya’ban, kita dapat membaginya ke dalam dua fase waktu yang berbeda. Fase pertama adalah sejak awal bulan hingga pertengahan Sya’ban (tanggal 1 hingga 15). Pada periode ini, para ulama sepakat bahwa berpuasa sangat dianjurkan (sunnah) sebagai bentuk persiapan spiritual menyambut bulan suci Ramadhan.
Namun, memasuki fase kedua, yaitu setelah pertengahan Sya’ban (dimulai tanggal 16 Sya’ban hingga akhir bulan), hukumnya mengalami perubahan. Berdasarkan kitab Fathul Mu’in, secara garis besar hukum berpuasa pada masa ini adalah haram.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyatakan,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَان فَلَا تَصُوْمُوْا
Artinya : Jika Sya’ban telah mencapai pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa
Meskipun hukum asalnya adalah dilarang, larangan ini tidaklah mutlak karena terdapat beberapa pengecualian sebagaimana keterangan yang ada di dalam kitab I’anatut Thalibin (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah) juz 2 hal. 488:
(قوله: وكذا بعد نصف شعبان) أي وكذلك يحرم الصوم بعد نصف شعبان لما صح من قوله – ﷺ -: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا. (قوله: ما لم يصله بما قبله) أي محل الحرمة ما لم يصل صوم ما بعد النصف بما قبله، فإن وصله به ولو بيوم النصف، بأن صام خامس عشره وتالييه واستمر إلى آخر الشهر، فلا حرمة
Artinya :(Perkataan penulis: Demikian pula setelah pertengahan Sya’ban) maksudnya, begitu juga diharamkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban karena adanya hadis shahih dari sabda Nabi SAW: ‘Jika Sya’ban telah mencapai pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa.’ (Perkataan penulis: Selama ia tidak menyambungnya dengan hari sebelumnya) maksudnya, letak keharaman itu adalah selama ia tidak menyambung puasa yang dilakukan setelah pertengahan Sya’ban dengan puasa sebelumnya. Jika ia menyambungnya—meskipun hanya dengan hari ke-15—seperti ia berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban dan hari-hari setelahnya, lalu ia terus berpuasa hingga akhir bulan, maka tidak ada keharaman baginya.
Puasa setelah pertengahan Sya’ban tetap diperbolehkan jika seorang hamba menyambungnya dengan hari-hari sebelum pertengahan Sya’ban. Artinya, jika seseorang sudah berpuasa pada tanggal 15 dan terus melanjutkannya ke tanggal 16 dan seterusnya, maka puasanya tidak haram.
Pengecualian lainnya adalah bagi orang yang memiliki kebiasaan rutin, seperti mereka yang terbiasa puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Jika jadwal rutin tersebut jatuh setelah tanggal 15 Sya’ban, maka ia diperbolehkan melanjutkan puasanya.
Selain itu, larangan ini juga gugur jika puasa yang dilakukan bertujuan untuk membayar utang (qadha), baik qadha puasa wajib maupun sunnah, serta puasa untuk menunaikan nadzar atau kaffarah. Dengan demikian, bagi umat Muslim yang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan tahun lalu, mereka tetap diperbolehkan bahkan wajib melaksanakan puasa tersebut meskipun sudah melewati pertengahan bulan Sya’ban.
Referensi
Abdurrahman, Muhammad. Tuhfathul Ahwadzi. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah. t.t.
Bin Alawi, Muhammad. Ma Dza Fi Sya’ban, t.t.
Bin Syatha, Bakri. Hasyiyah Ianatut Thalibin ‘ala Halli Alfadzi Fathil Mu’in. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2009.
Penulis: Alfin Haidar Ali


